Citrust.id – Dalam rangka hari jadi ke-495 Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu meluncurkan program keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu, Woni Dwinanto, S.E, M.E mengatakan, program keringanan pokok pajak PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut, bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Pasca-pandemi Covid-19, Bupati Indramayu memiliki komitmen dengan memberikan kemudahan dan keringanan untuk membayar pajak daerah kepada masyarakat,” kata dia.
Program keringanan pokok pajak PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Penghapusan Sanksi Administrasi atas Pajak Daerah sebagai pemulihan ekonomi tahun 2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Woni Dwinanto juga merinci tentang keringanan dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, di antaranya pembebasan SPPT Rp20 ribu ke bawah atau Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebesar atau kurang dari Rp33.334.000 untuk tahun pajak 2022.
Penghapusan denda PBB-P2 tahun pajak 1994-2021 untuk pembayaran periode Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Selain itu, Penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya tahun pajak 1997-2022 untuk pembayaran periode Agustus 2022 sampai dengan September 2022.
“Untuk masyarakat Indramayu yang mempunyai tunggakan pajak PBB kami harap dapat memanfaatkan kesempatan ini. Masyarakat bisa membayar pajak dengan keringanan pembayaran,” kata dia.
Program keringanan dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam rangka hari jadi ke-495 Indramayu. Program itu berlaku mulai 1 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2022.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendapatan BKD Indramayu, Indra Sulastri, S.Sos, M.Si menambahkan, Badan Keuangan Daerah membuka kanal-kanal Pembayaran untuk pajak PBB maupun pajak daerah lainnya selain di Bank BJB. Masyarakat dapat membayar di Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia atau pada Mobile Banking BJB DIGI dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Kanal-kanal pembayaran yang telah ada kami harap dapat memudahkan masyarakat Indramayu untuk membayar PBB,” kata dia.
Sebaran kanal pembayaran yang aksesnya hingga pelosok desa itu sesuai dengan tugas dari Tim percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Indramayu, yaitu pelaksanaan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Indramayu juga terus berusaha meningkatkan pelayanan transaksi digital. Antara lain retribusi yang sudah dapat membayar menggunakan QRIS, yaitu retribusi rumah potong hewan yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan retribusi Uji Kendaraan Bermotor yang dikelola Dinas Perhubungan. Adapun yang sedang dalam tahap pengujian yaitu QRIS dan VA pajak daerah, retribusi sedot kakus, retribusi pelelangan ikan, dan retribusi pasar daerah, ” jelasnya. (Haris)