Satori Dorong Pemerintah Awasi Pelaksanaan UU Perkawinan

Citrust.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan terus melakukan evaluasi kinerja terkait perkawinan di bawah umur.

Hal itu dikemukakan Anggota DPR RI Komisi VIII, H. Satori, S.Pdi., M.M., saat rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmavati, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Dikatakan Satori, pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan, batas perkawinan adalah umur 19 tahun. Tujuannya agar pernikahan di bawah umur bisa dihindari.

“Meski demikian, diperlukan pengawasan yang lebih sistematis agar pelaksanaannya bisa dilakukan secara konsekuen. Bisa saja di lapangan ada permainan di tingkat administrasi,” ujar anggota Fraksi Nasdem tersebut.

Satori menegaskan, maksud UU tersebut bagus. Jangan sampai pelaksanaannya tidak sesuai. Oleh karena itu, menjadi sebuah keharusan dilakukan peningkatan pengawasan hingga ke tingkat bawah.

Pada raker tersebut, Satori juga mendorong Kementrian PPPA terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama ibu dan anak, terkait sosial distancing pada era pendemi.

“Saya melihat kurangnya sosialisasi dari Kementerian PPPA berkaitan dengan sosial distancing pada era pendemi,” pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *