Penerapan Stimulus Perekonomian Hendaknya Tak Timbulkan Penyalahgunaan Ketentuan

Citrust.id – Pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3), Presiden Joko Widodo mengatakan, tukang ojek, sopir taksi maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit akan diberikan kelonggaran pembayaran bunga atau angsuran selama setahun ke depan.

Khusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jokowi mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran relaksasi untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

Sebelumnya, dalam siaran pers OJK, Kamis (19/3), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan, OJK mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

POJK mengenai stimulus perekonomian itu dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona. Pemberian stimulus ditujukan bagi debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM.

“Pemberian stimulus diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard),” kata Heru.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kebijakan stimulus stimulus perekonomian diperluas bukan hanya kredit perbankan, tapi juga lembaga pembiayaaan (leasing company).

Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain; penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Selain itu, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

“OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit,” kata Wimboh, dalam siaran pers OJK, Jumat (19/3).

BACA JUGA:  Bidang Hukum DPP Gerindra Sebut Keberatan Affiati Terlambat

Menanggapi stimulus perekonomian yang dikeluarkan pemerintah, Anggota DPR RI Komisi XI, H. Satori, mengutarakan, penerapan kebijakan tersebut hendaknya tidak menimbulkan penyalahgunaan ketentuan.

“OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” ucapnya, Selasa (31/3).

Dikatakan Satori, sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh juru tagih. Itu diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19.

“Bagi debitur yang mengalami permasalahan karena wabah Covid-19, diharapkan menghubungi kantor leasing masing-masing untuk mencari kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran,” tandasnya. (*)

Komentar