Aset Keuangan Syariah Nasional Tembus Rp2.972 Triliun

  • Bagikan
Aset Keuangan Syariah Nasional Tembus Rp2.972 Triliun
Aset keuangan syariah nasional tembus Rp2.972 triliun. (Ist.)

Citrust.id – Kinerja industri jasa keuangan syariah nasional terus mencatatkan pertumbuhan positif di tengah ketidakpastian global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, per Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pangsa pasar keuangan syariah kini menyentuh 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.

“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” ujar Dian dalam pertemuan bersama pengusaha dan pelaku industri perbankan syariah di Aceh, Sabtu (30/8/2025).

Dian menjelaskan, aset sektor perbankan syariah nasional naik 7,83 persen menjadi Rp967,33 triliun. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan dengan perbankan nasional dan konvensional yang masing-masing hanya tumbuh 6,40 persen dan 6,29 persen.

Kenaikan itu turut mendorong pangsa pasar perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional menjadi 7,41 persen.

Selain itu, aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen menjadi Rp1.828,25 triliun, sedangkan aset industri keuangan nonbank (IKNB) syariah meningkat 10,20 persen menjadi Rp177,32 triliun.

Untuk memperkuat kinerja tersebut, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Visi roadmap itu ialah menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, serta berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional maupun daerah.

Sebagai bagian dari implementasi RP3SI, OJK rutin menyelenggarakan rangkaian pertemuan tahunan perbankan syariah, sekaligus mengembangkan produk inovatif.

Salah satunya adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), produk perbankan syariah inklusif yang memanfaatkan dana wakaf untuk tujuan sosial dan ekonomi.

Program CWLD ini telah diterapkan bersama pemerintah daerah di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Siak dalam pengembangan Kota Wakaf. Dana wakaf dikelola secara produktif untuk pemberdayaan masyarakat serta akses pembiayaan UMKM.

BACA JUGA:  Jiwasraya Sosialisasikan OJK di Kampus Satu Unswagati

Di sisi lain, OJK juga konsisten menggelar workshop produk perbankan syariah untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Tahun ini, fokus pelatihan diberikan pada CWLD dan pembiayaan istishna’, yakni pembiayaan untuk rumah inden, renovasi rumah, hingga pemesanan barang atau jasa dengan jangka pendek.

OJK menegaskan komitmennya dalam mengembangkan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penting ekonomi nasional. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang melibatkan pakar eksternal untuk memperkuat tata kelola dan akselerasi pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.

Kehadiran KPKS diharapkan dapat mendukung program ekonomi pemerintah sekaligus pembangunan nasional dan daerah. (Haris)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *