Kolaborasi OJK–IAI Perkuat Tata Kelola dan Pelaporan Aset Digital

  • Bagikan
Kolaborasi OJK–IAI Perkuat Tata Kelola dan Pelaporan Aset Digital
Kolaborasi OJK–IAI perkuat tata kelola dan pelaporan aset digital.

Citrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan panduan akuntansi terbaru untuk memperkuat tata kelola dan transparansi pelaporan keuangan di sektor aset kripto nasional. Panduan tersebut diharapkan menjadi acuan utama bagi pelaku industri dan profesi akuntansi dalam menghadapi pesatnya perkembangan aset digital di Indonesia.

Panduan ini tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 berjudul Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Peluncuran buletin dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa kehadiran panduan ini merupakan langkah penting untuk membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.

“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya melalui pencatatan akuntansi yang seragam dan dapat diperbandingkan antarentitas, serta sesuai dengan standar regional dan global,” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan, OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional dengan jumlah pengguna mencapai lebih dari 18 juta orang dan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025 (year-to-date). Karena itu, diperlukan sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai dengan standar global.

“Potensi pertumbuhan sektor ini masih sangat besar. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai pihak agar praktik pelaporan aset kripto di Indonesia semakin baik,” kata Hasan.

Buletin Implementasi Volume 8 diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)–IAI pada 25 September 2025, dengan dukungan OJK. Penyusunan panduan ini merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019) dan disesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.

BACA JUGA:  Ini Alasan Lembaga Investasi Bodong Banyak Berasal dari Cirebon Menurut OJK

Panduan tersebut bertujuan mengurangi perbedaan interpretasi serta meningkatkan transparansi pelaporan keuangan bagi entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.

“Kami di OJK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Ardan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI atas inisiatifnya. Langkah ini termasuk yang terdepan di antara yurisdiksi banyak negara lain dalam memberikan kejelasan terkait perlakuan akuntansi atas aset kripto,” tutur Hasan.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyampaikan bahwa buletin ini menjadi acuan penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset digital di Indonesia.

“Apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada OJK dan Pak Hasan atas fasilitasi dan dukungannya, sehingga kami bisa berkontribusi menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait aset kripto,” ujar Ardan.

Ardan menambahkan, kehadiran buletin ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kredibilitas pelaporan keuangan sektor aset digital di Indonesia.

“Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan. Indonesia kini memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional namun tetap relevan dengan konteks lokal,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *