Dewan Temukan Aktivitas Ilegal Galian C di Susukanlebak

  • Bagikan
galian-c-ilegal

Citrust.id – Komisi 1 dan 3 DPRD Kabupaten Cirebon bersama Kementerian‎ ESDM dan Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di tiga titik lokasi galian c di wilayah Kecamatan Lemahabang dan Susukanlebak.

Dari Sidak tersebut, hanya dua lokasi yang disambangi, yakni lokasi galian C di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang milik pengusaha berinisial L dan satu lokasi galian c di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukanlebak milik K.

Untuk lokasi galian c milik L tidak ditemukan aktivitas galian. Tak ada pekerja maupun alat berat yang tampak di lokasi tersebut alias nihil. Melihat hal itu, tim Sidak pun bergegas menuju lokasi lain, yakni di galian c milik K.

Di sana, tim Sidak menemukan sebuah pelanggaran. Galian c tersebut diketahui menjual komoditas material tanah merah selain pasir, yang secara administrasi perizinan tanah merah tidak masuk komoditas material pertambangan yang diizinkan.

‎”Kita bicara penegakan Perda. Harusnya Satpol PP Kabupaten Cirebon bertindak, karena ini tidak masuk dalam izin,” tegas Suherman alias Anger, Ketua Komisi 3 dilokasi, Kamis (02/08).

Melihat hal itu, Pemkab Cirebon yang diwakili oleh Satpol PP mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Meski demikian, sesuai mekanisme yang berlaku, Pemkab akan membuat laporan ke Pemprov dalam hal ini Satpol PP Jabar. Pasalnya, semua kewenangan tentang pertambangan ‎adalah kekuasaan Pemprov.

“Baru kali ini saya melihat galian c tidak sesuai perizinan. Insya Allah Senin atau Selasa besok akan dilaporkan ke provinsi. ‎Kalau kami diberi kewenangan, hari ini juga kami tindak,” ujar Siswanto, Plt Penegak ‎Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakpurunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Sementara, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat yang paling disudutkan oleh Komisi 1 dan 3 terkait masalah ini mengaku, bahwa pihaknya tak bisa disalahkan. Pasalnya, Dinas ESDM hanya diberi kewenangan dari sisi pengusahaan, dan memperhatikan aspek hukum berlaku di tingkat kabupaten hingga provinsi.

BACA JUGA:  Balobup Petahana Klaim Hasil Survei DPD PDI Perjuangan Tertinggi

Adanya kejadian tersebut, akibat kurangnya pengawasan, dan untuk sektor pengawasan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.

“Jadi untuk sisi administratif, teknis dan lingkungan itu domain kewenangan pusat‎. Untuk lokasi milik Khaerudin sendiri izinnya sampai 2022,” terang Heru Prabowo, pelaksana Seksie Tanah dan Air Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jabar.

Meski ditemukan sebuah pelanggaran, galian c tersebut masih tetap beroperasi. Namun, pihak galian diminta agar tidak lagi mengeluarkan tanah merah sebelum perizinannya diurus.

Setelah selesai Sidak di galian c milik K yang bermasalah, tim beranjak kembali ke lokasi berikutnya, yakni galian c milik P. Namun, kendaraan yang ditunggangi tim Sidak tanpa alasan yang jelas, langsung memutar balik dan tidak melanjutkan ke lokasi terakhir. /riky sonia

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *