Pengusaha Pasir di Kuningan Keluhkan Galian C Ilegal

Citrust.id – Para pengusaha pasir di Kuningan keluhkan galian C ilegal kepada anggota Komisi III DPRD Kuningan.

Anggota Komisi III DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Cidahu, Senin (23/5/2022). Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Cidahu mendampingi kunker para legislator tersebut

Mereka kunker dua tempat, yakni di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Desa Bunder dan lokasi galian C di Desa Cidahu.

Saat peninjauan di TPSA Cidahu, Ketua Komisi III DPRD, Dede Sudrajat, mengatakan, pihaknya memastikan kesiapan Kuningan untuk menambah lokasi pembuangan sampah.

“Ini adalah salah satu upaya mengatasi sampah yang menggunung di TPSA Ciniru, Kecamatan Jalaksana,” ujarnya.

Menurutnya, sampah di TPSA Desa Ciniru sudah melebihi kapasitas. Maka dari itu, Pemkan Kinimham membutuhkan lokasi TPSA yang baru.

“Status lokasi TPSA Desa Bunder adalah lahan eks galian C yang milik perorangan. Makanya, butuh yang lahannya berstatus milik pemerintah,” sambungnya.

Dede mengatakan, sampah dari masyarakat se-Kabupaten Kuningan mencapai 25 ton per hari. Untuk menyelesaikannya perlu memaksimalkan TPSA dan menggali potensi sarana yang bisa membantu memusnahkan sampah tanpa menimbulkan polusi.

“Selain memaksimalkan TPSA juga harus ada pemusnahan sampah dengan menghindari metode pembakaran. Alatnya sudah ada diproduksi oleh salah satu sekolah teknik. Kami akan mengujinya,” ucap Dede.

Di lokasi berikutnya, para legislator itu menerima aspirasi dari para pengusaha pasir di Kuningan yang mengeluhkan adanya galian C ilegal.

“Galian C ilegal itu sudah berjalan lama dan beroperasi seenaknya. Jelas merugikan karena mereka tidak bayar pajak yang masuk kas negara,” katanya.

Dudi meminta pemerintah bisa menertibkan galian C ilegal yang selama ini beroperasi dan meminta mereka agar segera menempuh izin sesuai aturan.

Menanggapi keluhan para pelaku usaha galian C itu, Komisi III DPRD mengaku akan melakukan pendalaman dan menelusuri jika memang ada usaha galian C yang tidak memiliki izin. (Andin)

BACA JUGA:  Ini Empat Rekomendasi Partai Paslon Rakhmat-Yayat

Komentar