Cirebontrust.com – Menindaklanjuti laporan warga, terkait lokasi Galian C ilegal, di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kapolsek Astanajapura, AKP Subagyo Handono SH menegaskan lokasi itu kini dalam pengawasan Polres Cirebon.
Atas perintah pimpinan, pihaknya mengaku sudah memanggil seseorang yang diketahui sebagai pengusaha galian tersebut.
“Kami sudah mengumpulkan data. Saya sudah panggil pak Kholik (pengusaha, red). Saya sudah laporkan semua ke pimpinan, juga ke Intel maupun Reskrim. Saat ini sedang diawasi,” ungkap AKP Subagyo Handono SH, Kapolsek Astanajapura, Selasa (24/01).
Kapolsek menegaskan, jika tertangkap ada aktivitas galian lagi, pihaknya mengaku akan langsung memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami dalam hal ini, tidak mempunyai kewenangan untuk menutup. Kalau saya diberi kewenangan, sejak kemarin-kemarin sudah saya tutup,” tegasnya.
Sementara, Adi Rohadi alias Babon Tokoh Pemuda Kecamatan Astanajapura mengatakan, bahwa Galian C ilegal tersebut sangat jelas melanggar hukum. Dirinya mendesak kepolisian, agar memproses orang-orang yang terlibat dalam kegiatan melanggar hukum itu.
“Kalau kita bicara ilegal, tentunya itu adalah tindak kejahatan. Dalam hal ini kejahatan lingkungan, harusnya wajib diproses secara hukum,” tandasnya. (Riky Sonia)
Komentar