Kepergok Mesum, Dua Remaja di Bawah Umur Diarak ke Mapolsek Sumberjaya

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Aa (14) warga Blok Pucuk Mendil, Desa Tangkil, Kecamatan Susukan, Cirebon babak belur dihajar massa sambil diarak ke Kantor Balai Desa Cidenok, karena kepergok sedang berada di dalam kamar berdua dengan Melati (12) warga Desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Polisi kini mengamankan barang bukti berupa pakaian serta telepon seluler. Menurut keterangan sejumlah warga, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.40 WIB. Itu berawal dari adanya kecurigaan sejumlah tetangga dan keluarga Melati, yang melihat tingkah kedua remaja yang kurang wajar. Aa kerap berkunjung ke rumah Melati disaat situasi rumah sedang sepi dan mereka selalu berada di kamar tidur.

“Mereka ini katanya sudah sering berduaan di dalam rumah ketika nenek Melati sedang pergi ke luar rumah. Melati sendiri sejak ibunya meninggal beberapa tahun lalu tinggal bersama neneknya, ma Uyi, sedangkan bapaknya sibuk bekerja di pabrik penggilingan padi,” ungkap Nano salah seorang warga Cidenok, Jumat (12/12).

Pada Kamis sekitar pukul 15.30 WIB, Aa kembali mendatangi rumah Melati, warga yang sudah mencurigai tingkah kedua remaja ini sejak lama, selang 10 menit setelah Aa masuk ke rumah, segera mendatangi rumah Melati dan langsung masuk ke kamar tidur Melati, dan diketahui mereka sedang berduaan.

Begitu melihat kondisi seperti itu, massa langsung mengarak keduanya ke Kantor Balai Desa dan menghajarnya beramai-ramai. Pamong desa setempat, Toto Suparto tak mampu mengendalikan aksi massa, sehingga dia segera mengabari pihak Kepolisian dari Sektor Sumberjaya. Akhirnya Aa segera diamankan pihak kepolisian, kasusnya kini sedang ditangani Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto disertai Reskrim Ajun Komisaris Polisi A. Choeruddin membenarkan adanya kejadian tersebut dan kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian. Aa sendiri kini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Majalengka.

BACA JUGA:  PT CSI Group Gelar Pelatihan untuk Wujudkan Koperasi Bercitarasa Bank

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian kedua remaja serta telepon seluler keduanya.

“Aa akan dikenai UU perlindungan anak,” ungkap Kapolres.

Sementara itu tersangka menyatakan, Aa dan Melati sudah saling mengenal dan berpacaran sejak bulan Juni lalu. Perkenalan tersebut diawali dari komunikasi di media sosial kemudian ditindak lanjuti dengan pertemuan yang cukup intens, karena kebetulan letak desa mereka saling bertetangga. (CT-110)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *