Citrust.id – Penipuan tiket kereta api dengan memanfaatkan fasilitas PayLater pribadi perlu diwaspadai masyarakat, terutama ketika pembelian dilakukan atas permintaan orang lain. KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan risiko modus ini karena pelaku dapat menerima dana refund, sedangkan kewajiban cicilan tetap berada pada pemilik akun PayLater.
Modus tersebut biasanya diawali ketika seseorang menawarkan atau meminta bantuan pembelian tiket kepada calon korban. Korban yang ingin membantu kemudian diarahkan membeli tiket menggunakan fasilitas PayLater miliknya, sementara identitas yang digunakan dalam pemesanan merupakan identitas pihak yang meminta bantuan.
Setelah tiket berhasil diterbitkan, pelaku kemudian membatalkan perjalanan melalui aplikasi Access by KAI. Dana hasil pengembalian tiket atau refund selanjutnya masuk kepada pelaku, sedangkan cicilan dari transaksi PayLater tetap menjadi tanggungan pemilik akun.
Kondisi itu dapat menimbulkan kerugian finansial bagi korban. Pasalnya, korban tetap memiliki kewajiban membayar cicilan meskipun uang hasil pembatalan tiket tidak diterimanya.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin meminta masyarakat lebih berhati-hati jika ada pihak yang meminta penggunaan fasilitas PayLater untuk membeli tiket kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada pihak yang meminta menggunakan fasilitas PayLater untuk membeli tiket kereta api, terlebih apabila tiket tersebut menggunakan identitas orang yang meminta bantuan. Masyarakat perlu memahami bahwa transaksi PayLater tetap menjadi tanggung jawab pemilik akun, sehingga jangan sampai fasilitas tersebut digunakan pihak lain dan kemudian menimbulkan kerugian bagi pemiliknya,” ujar Muhibbuddin.
Menurut dia, PayLater bukan sekadar sarana untuk menyelesaikan pembayaran tiket, tetapi transaksi yang menimbulkan kewajiban pembayaran kepada pemilik akun sesuai ketentuan penyedia layanan. Karena itu, penggunaan fasilitas tersebut perlu berada dalam kendali pemilik akun.
Muhibbuddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memastikan tiket berhasil dipesan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah identitas penumpang, pihak yang memegang tiket, siapa yang dapat melakukan pembatalan, serta penerima dana pengembalian.
“Masyarakat jangan hanya memastikan tiket berhasil dibeli. Perlu diperhatikan juga siapa yang menjadi penumpang, siapa yang menguasai tiket, siapa yang dapat melakukan pembatalan, serta ke mana dana refund akan dikembalikan. Apabila seluruh proses tersebut berada di tangan pihak lain, sementara kewajiban cicilan berada pada kita, tentu risikonya sangat besar,” jelasnya.
KAI Daop 3 Cirebon turut meminta masyarakat tidak menyerahkan akses akun maupun informasi keamanan kepada orang lain. Data seperti kode OTP, PIN, password, dan informasi keamanan lainnya harus dijaga agar tidak disalahgunakan.
Pembelian tiket juga disarankan dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi KAI. Sebelum pembayaran diselesaikan, pengguna perlu memeriksa kembali data perjalanan dan memastikan seluruh informasi yang tercantum sudah sesuai.
Kewaspadaan juga diperlukan ketika menemukan tawaran di media sosial atau aplikasi pesan instan yang meminta bantuan pembelian tiket dengan iming-iming keuntungan tertentu. Masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu identitas serta tujuan pihak yang mengajukan permintaan sebelum melakukan transaksi.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, Muhibbuddin meminta seluruh bukti terkait transaksi segera diamankan. Bukti tersebut meliputi pembayaran, riwayat transaksi PayLater, detail tiket, pembatalan, refund, hingga percakapan dengan pihak yang meminta pembelian tiket.
“Apabila masyarakat merasa menjadi korban penipuan, segera simpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi dengan pelaku. Bukti tersebut penting untuk membantu proses pengaduan maupun pelaporan kepada pihak yang berwenang. Yang tidak kalah penting, jangan memberikan akses akun atau kode keamanan kepada siapa pun,” kata Muhibbuddin.
KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat lebih cermat dalam menggunakan layanan transportasi dan melakukan transaksi secara digital. Kehati-hatian diperlukan agar kemudahan fasilitas pembayaran tidak justru menjadi celah yang dimanfaatkan pihak lain.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak meminjamkan PayLater kepada orang lain untuk transaksi yang tidak dapat dikendalikan sendiri. Penggunaan PayLater pribadi untuk tiket dengan identitas penumpang lain perlu dipertimbangkan secara matang.
Selain itu, OTP, PIN, password, dan kode keamanan tidak boleh diberikan kepada pihak mana pun. Pembelian tiket sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi KAI, disertai pemeriksaan seluruh detail transaksi serta penyimpanan bukti transaksi dan komunikasi jika terdapat indikasi penipuan.
“Jangan mudah tergiur dengan permintaan bantuan yang mengharuskan kita meminjamkan fasilitas PayLater. Pastikan setiap transaksi dilakukan dengan kesadaran dan kendali kita sendiri. Jangan sampai karena ingin membantu orang lain, justru kita yang harus menanggung cicilan dan kerugiannya,” pungkas Muhibbuddin. (Haris)







