Warga Tolak Proyek Galian Pasir di Luragung

Citrust.id – Polemik penolakan beroperasinya galian pasir di Desa Luragung Landeuh oleh warga kian memanas. Merasa kegiatan usahanya dihalang-halangi warga, pengusaha galian pasir akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ada warga yang melaporkan kepada Polres bahwa dia dihalangi untuk melakukan praktek usaha tambang. Warga ini menunjukkan bukti keabsahan perizinan,” kata Reza.

Pengusaha tersebut, sambungnya, merasa selama ini dia sudah taat ketentuan hukum dengan telah mengantongi izin. Namun, hak dia untuk melakukan usaha tambang tidak bisa dilaksanakan karena ada oknum dari warga yang menolak. Penanganan perkaranya sedang kami dalami. Sekarang dalam tahap penyelidikan.

Disinggung adanya mediasi antara dua pihak, Reza menegaskan, penanganan perkara yang terus dilaporkannya kepada pimpinan, mendapat petunjuk Kapolres harus ditangani dengan profesional dan prosedural.

Sejauh ini diakuinya, proses tetap berjalan sesuai prosedural dan telah ada 8 warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski begitu, pihaknya tetap memberikan pencerahan kepada warga sebagai langkah preventif agar warga tidak salah melangkah dengan menghalang-halangi usaha yang sudah mengantongi izin resmi.

“Jika kita cermati Undang-undang Minerba, ada suatu norma pidana yang mengatur sanksi pidana bagi orang-orang yang menghalangi. Kepolisian pun jika menghalangi tetap berlaku sanksi pidana,” ujarnya.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan kepada warga, bahwa jika memang ada upaya dari warga silakan. Sarananya berupa gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:  Spirit Ramadan di Tengah Pandemi

Komentar