INDRAMAYU (CT) – Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat persidangan dalam pemecahan masalah di ranah hukum baik yang berasal dari masyarakat maupun instansi, permasalah pidana maupun perdata tidak sepenuhnya berfungsi sebagaimana mestinnya, Jum’at (28/11).
Samadiah (65) warga Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu yang sekaligus merupakan salah satu pemimpin organisasi keagamaan mengaku sering dimintai pungutan liar (pungli) oleh oknum di lingkungan pengadilan negeri.
“Saya bukan advokat, saya hanya tetua dari salah satu organisasi keagamaan yang dipercaya untuk mengadvokasi anggota-anggota saya, maupun masyarakat sekitar untuk mengurusi permasalahan hukum yang ada di sekitar saya, akan tetapi saya sangat kecewa oknum di lingkungan pengadilan negeri yang gemar meminta pungli dengan nilai yang tinggi,” ujar Samadiah.
Samadiah pun menjelaskan pungli tersebut diminta dengan alasan biaya perkara yang mahal, bahkan ada pula oknum yang terang-terangan meminta.
“Saya biasa membayar perkara itu sesuai dengan aturan yang ada dalam perundang-undangan, itu untuk masing-masing jenis perkara, tetapi ada sebagian oknum yang meminta dua kali lipat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan ada yang terang-terangan meminta,” pungkasnya.
Masih menurut Samadiah, oknum yang meminta pungli tersebut transaksinya ada yang di dalam pengadilan negeri dan ada pula yang di luar pengadilan negeri.
“Oknum yang meminta transaksi di dalam pengadilan negeri biasanya beralasan untuk biaya perkara yang terus mengalami kenaikan tarif, sedangkan oknum yang meminta di luar pengadilan negeri beralaskan dengan proses perkara yang dipercepat,” tuturnya.
Dari semua itu, Samadiah mengaku sangat kecewa terhadap maraknya aksi pungli yang dilakukan oknum pengadilan negeri.
“Saya sangat mengecewakan tindakan tersebut, oleh karenanya saya berharap pengadilan negeri bisa berfungsi sebagaimana mestinya, hukum tidak bisa dibeli dengan uang. Dan saya sangat berharap hukum pun berfungsi sebagaimana fungsinya yaitu memberi kepastian, keadilan dan manfaat untuk setiap orang,” keluhnya. (CT-112)