Donny Divonis Dua Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

  • Bagikan

Citrust.id – Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan vonis dua bulan penjara dipotong masa tahanan kota, terhadap terdakwa Donny Nauphar atas kasus penganiayaan, Senin (6/9).

Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim menolak sepenuhnya pledoi terdakwa. Vonis dari majekis hakim itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Kuasa hukum terdakwa, Qorib MS, menuturkan, pihaknya menghargai putusan majelis hakim. Putusan dari pengadilan merupakan keputusan negara.

Meski demikian, lanjut Qorib, dirinya selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa akan keputusan tersebut. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan.

“Sejujurnya kami kecewa dengan vonis ini. Majelis hakim tidak memberikan keadilan kepada klien kami. Majelis hakim pun mengabaikan pembelaan klien kami,” ucapnya.

Qorib menambahkan, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding. Saat ini, ia masih menunggu hasil konsultasi kliennya.

“Kami diberi waktu seminggu untuk banding atau tidak. Kami masih pikir-pikir dulu. Klien kami pun akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasannya,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Karateka Majalengka Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia WKF
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *