Citrust.id – Pascapenandatanganan penyerahan aset eks Pertamina, yakni kawasan Stadion Bima dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kepada Pemerintah Kota Cirebon, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis mengungkapkan rencananya di depan awak media, Kamis (24/10) sore.
Azis menjelaskan, ada 3 rencana prioritas untuk pemanfaatan kawasan Stadion Bima, yakni sebagai pusat olahraga, pengembangan ekonomi masyarakat dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Selain sebagai pusat olahraga, kawasan Stadion Bima juga bisa tedapat pisat ekonomi, hingga menjadi tambahan kawasan RTH,” ujarnya.
Selain itu, Azis meinginginkan agar pascapenyerahan ini, sekretaris daerah memimpin untuk membentuk tim khusus. “Hendaknya besok sudah mulai rapat-rapat untuk menyusun rencana kerja untuk mengoptimalkan pemanfaatan kawasan Stadion Bima. Tim juga akan dibimbing oleh wakil walikota,” katanya.
Sebagai SKPD terkait, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Agus Mulyadi menjelaskan tim khusus akan mengkaji apa saja yang dibutuhkan untuk pengembangan kawasan Stadion Bima.
“Hasil kajin akan dipilih zona mana yang akan akan dijadikan kawasan ekonomi, olahraga dan RTH. Kawasan komersial hanya menjadi penunjang,” ujar Agus.
Agus juga mengakui, pada APBD 2020 mendatang, Pemkot Cirebon mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 juta untuk kebersihan. “Hanya untuk kebersihan, sedangkan untuk tambahan sarana penunjang akan dibahas oleh tim,” katanya.
Sedangkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmararwata mengakui, jangkauan untuk mengelola aset-aset yang seperti ini tidak selalu efektif.
“Pemanfaatan aset milik Pemerintah Pusat, harus betul-betul optimal. Kalau membutuhkan pengelolaan oleh pihak lain atau kerjasama, bahkan pemindahtanganan kepada pemda, harus dibuka opsinya agar pemanfaatan lebih baik,” katanya.
Kemenkeu juga berharap banyak kepada Pemkot Cirebon, terlebih sudah ada tiga rencana utama pemanfaatan. “Kami mendengarnya sangat senang sekali. Mudah-mudahan bisa diwujudkan dalam waktu yang tidak lama,” ujarnya.
Isa juga menambahkan, akan melakukan pengukuran pemanfaatan agar bisa dilaporkan kepada menteri keuangan dan presiden. “Buktikan hibah kita yang memberikan manfaat, bukan tidak menyertakan manfaat,” tegasnya. (Aming)