oleh

Wajib Pajak yang Tidak Jujur Dikenakan Denda Berlapis

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Penerapan sistem pertukaran informasi global pada 2018 mendatang akan membuktikan. Para wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya bakal dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen.

Pasalnya pada saat itu semua data terkait harta kekayaan kena pajak, termasuk di sektor perbankan baik di dalam maupun di luar negeri, bisa diakses untuk kepentingan perpajakan. Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Diten Pajak, M Tunjung Nugroho.

Agar tak terkena batunya, dia mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan sebaik mungkin momentum amnesti pajak yang saat ini sedang dijalankan Pemerintah. Caranya dengan melaporkan dan membayar uang tebusan.

Tunjung menjelaskan, bahwa amnesti pajak dimaksudkan untuk membantu wajib pajak. Wajib pajak yang mengikuti program tersebut akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sejak 2015 ke bawah. (Net/CT)

Komentar