Citrust.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menyebutkan bahwa pada tahapan verifikasi dan validasi (vervak) dan pemutahkhiran data pemilih (muntarlih) memiliki potensi sengketa dan pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, usai membuka agenda pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan vervak DPD dan pemutakhiran data pemilih serta penandatanganan kesepakatan pemilu daman dan berintegritas, Rabu (15/2/2023) di salah satu hotel di Jalan Kartini Kota Cirebon.
“Dua tahapan yang sedang berjalan ini memiliki potensi pelanggaran pemilu yang cukup tinggi. Utamnya tahapan pada tahapan mutarlih. Sehingga pemetaan yang dilakukan ini menjadi sangat penting,” terangny”.
Berkaitan potensi pelanggaran tersebut, Joharudin juga menilai, muntarlih merupakan ini adalah ‘nyawa’ dari Pemilu, sehingga tahapannya sangat riskan dan memerlukan pengawasan yang ketat.
Joharudin menjelaskan, masyarakat yang memenuhi syarat tertuang dalam UU nomor 07/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka harus dipastikan terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti.
“Bagi Bawaslu, mutarlih sangat penitng terlebih mendekati proses Pemilu. Karena seseorang ikut memilih atau tidak apabila masuk dalam daftar pemilih,” jelasnya.
Oleh sebab demikian, lanjut Joharudin, Bawaslu meminta kepada partai politik peserta pemilu, termasuk para LO dari bacalon DPD untuk ikut mengawasi, terutama dua tahapan yang saat ini sedang berjalan.
“Saya minta turut sosialisasi, serta menjadi pengawas partisipatif mengawal proses mutarlih yang sedang berjalan,” ucapnya.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, ada dua klasifikasi sengketa pemilu, yakni sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu serta antarpeserta pemilu.
“Bagi masyarakat atau siapapun, bisa melaporkan hal tersebut melalui online dan offline. Kanal online melalui aplikasi sigaplapor dan jarimu awasi pemilu. Sedangkan offline bisa langsung ke kantor Bawaslu,” terangnya. (Aming)
Komentar