Citrust.id – Tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Polres Majalengka, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya cacing dalam ikan kaleng yang dijual di toko modern.
Tim Gabungan langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) produk ikan makarel kaleng, yang berada di toko-toko modern di wilayah Kadipaten Majalengka.
Dalam inspeksi tersebut, petugas menarik produk ikan makarel seperti yang dirilis BPOM karena mengandung cacing parasit.
Kepala Dinas Perdagangan Majalengka, Umar Ma’ruf, menjelaskan berdasarkan surat yang diterbitkan BPOM terdapat 27 item produk makarel kaleng yang dianggap berbahaya, karena mengandung cacing parasit. Namun dari 27 item produk makanan tersebut, pihaknya mengambil tindakan di sejumlah toko dan swalayan yang masih menjual produk ikan makarel.
Namun petugas hanya menemukan dua produk di Majalengka dari 27 item yang diedarkan BPOM yaitu ABC dan Botan Makarel. Total yang ditarik dari peredaran yaitu 152 kaleng (makarel) dari merek ABC dan Botan Makarel. 120 kaleng berukuran kecil dan 32 kaleng lainnya berukuran besar.
“Sebagaimana surat edaran yang diterbitkan BPOM, bahwa terdaftar 27 produk makarel mengandung cacing parasit dan berbahaya jika dikonsumsi. Sehingga kami melakukan kembali sidak untuk menarik ratusan kaleng makarel tersebut,” jelas Umar seusai sidak, Jumat (06/04).
Pihaknya meminta kepada pedagang baik swalayan atau toko agar tidak menjual kembali produk tersebut kepada masyarakat. Para pedagang juga diminta agar tidak memesan kembali produk tersebut kepada distributor. Seluruh produk ikan kaleng makarel tidak diperbolehkan dijual kepada masyarakat.
Sementara itu, kepala bidang kefarmasian dan Sapras kesehatan Dinkes kabupaten Majalengka, Sumartono didampingi Distrik Food Inpector (DFI), Rian Patriana menambahkan pihaknya tidak mengambil resiko terlalu jauh tentang peredaran produk makarel tersebut, sehingga harus dilakukan penarikan dari peredaran di sejumlah toko dan swalayan.
Produk makarel yang ditarik itu telah dinyatakan oleh BPOM berbahaya. Sehingga pihaknya melakukan penarikan produk-produk tersebut, baik terdapat cacing parasit atau tidak demi keamanan masyarakat.
“Kita tarik Makarelnya saja. Sementara untuk sarden masih diperbolehkan dijual. Karena kita tidak mau ambil resiko meski sebetulnya belum pasti ada cacing di dalam produk kaleng tersebut,” imbuhnya.
Ada jenis produk yang baru diketahui tim gabungan yakni merek Gagak namun bukan makarel. Penarikan produk tersebut sampai seterusnya sambil menunggu ada perkembangan terbaru hasil penelitian berikutnya oleh BPOM.
Namun secara akal, jika melihat produk tersebut tentunya telah menempuh proses pembuatan secara baik dengan dimasak menggunakan suhu sesuai standar dan telah disterilkan. Demi keamanan, maka pihaknya tidak mau mengambil risiko terlalu jauh sehingga harus menarik dari peredaran. /abduh