Cirebontrust.com – Tim Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon berhasil bekuk tiga orang pelaku curas spesialis jambret jalur pantura Kabupaten Cirebon pada hari Jumat (29/09) kemarin sekitar pukul 20.00 Wib di tiga lokasi penangkapan yang berbeda, Sabtu (30/09).
Berdasarkan LP-B/ 304 /IX/2017/JABAR/RES CRB/Lemahabang, tanggal 13 September 2017, tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimna dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana yang di laporkan oleh korban Ikhwanul Ma’arif seorang PNS warga Desa Wangkelang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SIK melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian mengatakan Korban bersama istrinya sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Ciwado termasuk Desa Belawa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon telah terjadi perkara diduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada hari Rabu (13/09) lalu.
Diceritakannya, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan mengambil dompet milik korban yang berisi 1 (satu) unit Hp Nokia type 225 warna merah nomor imei 353666064481881 dan 353666064481899 serta uang tunai sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya korban mengejar dan terjatuh.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp1.250.000, – (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan luka lecet karena terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya serta melapor ke Polsek Lemahabang guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 852) langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di tiga lokasi yang berbeda yakni di Dusun Babadan Desa Japura Bakti Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Desa Bandengan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon serta Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon.
Penangkapan tersebut tim Tekab 852 berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni MS (23), RN (18), serta MN (30) dan satu orang berinisial IN masih dinyatakan sebagai DPO berikut barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah Dus Box Handphone,satu unit handphone Nokia type 225, dan dua unit sepeda motor yg digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan jenis yamah MX dan Yamaha Mio.
Kini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon dan jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Johan)
Komentar