Majalengkatrust.com – Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Sumberjaya, menangkap seorang pemuda berinisial, RA (27) warga Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, karena terekam mencuri handphone milik teman sendiri belum lama ini.
Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sumberjaya dengan barang bukti Handphone milik sesama karyawan PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia di Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan laporan Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kasubbag Humas Polres Majalengka, AKP Romdoni didampingi Paur Humas, Bripka Riyana menjelaskan pelaku berhasil ditangkap polisi akibat mencuri di perusahaan PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia, tempat tersangka kerja.
“Tersangka merupakan karyawan bagian produksi di pabrik tersebut. Aksinya terekam CCTV,” kata Kasubag Humas Polres Majalengka, Selasa (03/10).
Menurut AKP Romdoni, RA mencuri dengan cara mengambil Handphone Samsung Galaxy V, milik, Aceng Jaenudin warga Desa Kodasari, Kecamatan Ligung Majalengka, di ruang loker laki-laki.
Handphone itu, tersimpan di dalam tas di bawah lantai ruangan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil Handphone tersebut.
Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil pengembangan petugas, pelaku mengaku sebelumnya juga telah melakukan hal yang serupa sebanyak 12 kali milik karyawan PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia.
Setelah memberikan keterangannya kepada polisi, pelaku pun dibawa ke rumahnya oleh petugas untuk mencari barang bukti. Alhasil, ditemukan empat buah Handphone berbagai merek.
“Saat ini pelaku sudah dijebloskan dibalik jeruji besi, kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah dusbuk Handphone merk Samsung tipe galaxy V warna putih dan Satu buah tas gendong merk tracker,” ungkap dia. (Abduh)
Komentar