Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Dibekuk Polisi

banner 468x60

Indramayutrust.com – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yakni SKN alias Kumis (48) warga Pareangirang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu serta, AM alias Gondrong (45) warga Tambi lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, Minggu (06/08).

Dari pelaku Kumis, polisi menyita 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 5 paket sabu dibungkus plastik warna bening yg dimasukan kedalam dompet disimpan di tas pinggang, 7 paket sabu dibungkus plastik klip dimasukan kedalam bekas permen xylitol.

banner 336x280

Jumlah seluruhnya 11,2 gram, 1 buah pipet kaca warna bening, 1 buah korek api gas warna merah, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam biru, 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150R warna merah putih berikut STNK dan kunci kontak.

Kemudian, dari pelaku Gondrong, berhasil disita 3 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat BB 2,84 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 bungkus plastik klip warna bening.

Lalu, 2 buah sedotan plastik, 1 buah ATM Bank BRI, 1 buah ATM Bank BCA, 1 buah pipet terbuat dari kaca warna bening, 1 buah alat hisap sabu (bong).

Dan, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 unit handphone merk MI warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam biru, 10 lembar bukti transfer.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut setelah petugas mendapat Informasi dari masyarakat terkait pedaran dan menjual Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

“Dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan secara tertutup, kepada yang diduga yakni Kumis, sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan di rumah tersangka dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dikatakannya, setelah diintrogasi petugas, Kumis telah mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Gondrong, lalu dilakukan pengembangan dan sekira pukul 00.10 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap Gondrong didalam rumahnya.

“Kemudian dilanjutkan penggeladahan rumah ditemukan kembali Narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang berada didalam tas warna hitam dibawah kasur kamar tidur Gondrong, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narakoba polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, telah melanggar pasal 114 (2) jo112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) jo psl 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika. (Didi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *