Citrust.id – Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka pada pilkada serentak mengikuti tes Kesehatan di rumah sakit tipe A di RS Hasan Sadikin Bandung, Kamis (11/01/2018).
“Sesuai peraturan KPU paslon harus test Kesehatan di rumah sakit pemerintah tipe A dan satu-satunya yang terdekat di RSHS Bandung, “kata komisioner KPU Majalengka divisi SDM dan partisipasi masyarakat Dr. H. Diding Bajuri, saat ditelpon sedang mendampingi para paslon di Bandung.
Diding mengungkapkan semua paslon hadir yaitu pasangan Dr. H. Karna Sobahi, MM.Pd dan Tarsono D Mardiana, S.Sos. (PDI Perjuangan). Pasangan Maman Imanul Haq dan Jefry Romdhoni, SE, M.Si. (Gerindra, PKS, PKB, PAN, Nasdem) serta pasangan Dr. H. Sanwasi, MM dan H. Moh. Taufan Ansyar ( Golkar, Demokrat, PPP ).
“Yang lain mengikuti test sejak pukul 07.00 wib namun calon Wakil Bupati dari PDI Perjuangan Tarsono Mardiana baru sekitar pukul 15.30 Pak Tarsono hadir dan langsung mengikuti Pemeriksaan Kesehatan,”ungkap Diding.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Supriatna mengatakan para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka di Pilkada serentak 2018 harus lolos tes kesehatan.
“Tes kesehatan meliputi tes psikologi, tes narkoba dan tes pemeriksaan medis,”kata dia.
Supriatna mengungkapkan mekanisme pemeriksaan kesehatan ini berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Syarat calon lolos mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim,”jelas dia .
Tim pemeriksa kesehatan menurut dia, terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Majalengka.
“Tim pemeriksa nama-namanya belum diputuskan mulai tim psikologi dari HIMPSI, tim narkoba dari BNNP Jabar dan tim pemeriksa pemeriksa kesehatan dari IDI Kabupaten Majalengka,”jelas Cecep.
Cecep menegaskan Tim pemeriksaan kesehatan hanya menyerahkan dua hasil yaitu mampu dan tidak mampu jasmani dan rohani dan terkait narkoba atau tidak dan tidak bisa melakukan pers rilis dan yang memberikan pers rilis KPU Kabupaten Majalengka.
“Pemeriksaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka akan dilakukan tanggal 11-15 Januari 2018 di RS pemerintah daerah atas rekomendasi IDI, waktu pemeriksaan tanggal 8-15 Januari 2018 dan pengumuman hasilnya tanggal 15 16 Januari 2018,”pungkas dia.(Abduh)
Komentar