Cirebontrust.com – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan. Aan Setiawan terdakwa kasus judi remi, kini resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kabupaten Cirebon.
Aan resmi diberhentikan dari anggota DPRD dan wakil ketua di DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Cirebon. Pemberhentian, Aan tertuang dalam surat keputusan bernomor 217/KPTS/DPP/I/2017 yang diturunkan oleh DPP PDI Perjuangan per 26 Januari lalu. SK ini ditandatangani langsung oleh ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.
Menanggapi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, H Mustofa menegaskan bahwa Aan Setiawan sudah tidak berhak lagi mengikuti seluruh kegiatan di DPRD Kabupaten Cirebon. Termasuk kunjungan kerja, serta seluruh rapat yang diadakan PDI Perjuangan.
Menurutnya, dalam AD/ART partai pasal 2, kader PDI Perjuangan harus menjauhi persoalan yang memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai.
“Kalau sudah terjadi, maka partai akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari struktur partai, serta dari keanggotaan di DPRD,” jelas Mustofa, Senin (06/02) di kantor DPC PDI Perjuangan.
Aan, tambah Mustofa masih dapat menjadi anggota partai, tapi tidak bisa lagi masuk ke dalam struktur pengurusan. Selama ini, di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Aan duduk sebagai wakil ketua bidang informasi dan komunikasi politik.
Proses di DPRD sendiri, menurutnya saat ini sedang diusulkan untuk proses pergantian antarwaktu. Sementara Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Cirebon, Edi Mustofa mengungkapkan, proses terkait, Aan di partai sudah diplenokan. Hal ini dilakukan sebagai legalitas formal partai terhadap nasib Aan.
Selain itu, kata dia di DPRD prosesnya sudah digodok di fraksi PDI Perjuangan, sejak kasus judi ini mencuat pada tahun lalu. Posisi Aan sebagai Ketua Komisi IV digantikan oleh, Bejo Kasiyono.
“Kita pun sudah konfirmasi ke mahkamah partai, jadi status di partai memang saat ini sudah non aktif,” ujar Edi. (Iskandar)