Citrust.id – Satu dari lima peserta Uji Kelayakan dan Kapatutan (UKK) Dewan Pengawas Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon tidak hadir.
Panitia seleksi (pansel) UKK Dewan Pengawas PAM Tirta Giri Nata ini, diketuai oleh sekretaris daerah, kepala bagian perekonomian dan pembangunan sebagai sekretaris pansel dan satu orang dari eksternal ASN.
Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel), Mastara AP MSi menjelaskan, ada lima orang yang lulus seleksi administrasi. Sehingga kelima peserta tersebut berhak mengikuti UKK.
“Ada yang tidak hadir satu orang, karena posisinya sedang ada di luar kota. Dengan demikian kepesertaannya didiskualifikasi karena tidak mengikuti UKK yang hanya digelar selama sehari,” terangnya, Rabu (15/2/2023) di Hotel Prima Kota Cirebon,
Materi pada UKK ini, kata Mastara, berupa psikotes, tes keahlian, penyusunan makalah, presentasi makalah. Dalam UKK ini dilakukan oleh lembaga professional.
“Setelah UKK ini, dijadwalkan hasilnya akan keluar pada 20 Februari mendatang. Kemudian pada 22 Februari, pansel melaporkan ke kuasa pemilik modal (KPM) yang dalam hal ini adalah walikota Cirebon,” ucapnya.
Pada tahap ini, lanjut Mastara, peserta yang lulus UKK bisa semuanya karena ketentuannya maksimal lima dan minimal tiga orang. Peserta yang lulus ini, akan mengikuti tahapan terakhir ujian, yakni wawancara dengan walikota Cirebon.
“Walikota Cirebon akan memilih peserta berdasakan hasil wawancara. Jika terpilih maka akan ditetapkan dan dilantik oleh walikota Cirebon,” katanya. (Aming)