Soal Tanah Warga yang Belum Dibayar PLTU II, KLHK: Semua Keputusan Ditangan BPN

CIREBON (CT) – ‎Soal kasus lahan seluas 1800 meter persegi yang berlokasi di dalam areal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) unit II, yang hingga kini belum dibayar, atas nama Akte Jual Beli (AJB) Abdul Rojak, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meyerahkan keputusan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (03/08).

“Sekarang BPN lagi mengukur. Kami serahkan semuanya ke BPN‎. Intinya kami siap bayar jika ada keputusan dari BPN,” ujar Ajat Sudrajat, Perwakilan KLHK.

Menurut Ajat, tanah tersebut sebenarnya sudah menjadi milik KLHK, pada saat pembebasan lahan untuk Wood Centre tahun 1985-1986, AJB atas nama Made Tiara seluas 5000 meter persegi. Namun kemudian, pada saat lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan PLTU II, muncul AJB atas nama Abdul Rojak.

Hingga berita ini dinaikkan, validasi data oleh BPN di lokasi tersebut masih berjalan, yang dikawal oleh pihak kepolisian dan unsur tentara. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *