Cirebontrust.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon berjanji akan mengikis habis penyakit masyarakat, salah satunya peredaran miras yang dianggap masih ada di wilayah Kota Cirebon.
Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro saat di sela-sela sidang perkara pengedar miras oplosan di PN KOta Cirebon, Rabu (24/08).
Dirinya mengaku sebelum pengadilan miras oplosan, sebelumnya telah disidangkan miras jenis CIU dan untuk tiga minggu ke depan akan disidangkan kembali miras jenis Tuak.
“Kami sedang merambah jenis minuman-minuman keras tradisional. Yang kami lakukan ini demi menegakan Perda No 4 tahun 2013,” terangnya.
Hal senada disampaikan, Suyadi yang menjelaskan alasan mengapa Satpol PP merambah miras tradisional. Pihaknya menilai bahwa jenis miras tradisional di samping lebih berbahaya, juga lebih muda dijangkau pembelianya karena lebih murah.
“Contohnya seperti kasus miras oplosan ini harga dari distributor atau selesanya sekitar Rp. 13.000, ketika pengecer menjual Rp. 15.000,” terangnya.
Adapun untuk sanksi yang diberikan sendiri, menurut Anggota Satpol PP lainya, Nadirin menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilihat dari volume miras yang dijual dan masuk dalam kategori berapa kandungan alkohol miras tersebut.
“Semakin besar volumenya maka semakin besar denda dan hukumanya. Apalagi kalau sudah berulang kali tertangkap, itu bisa dua kali lipat sanksinya bila dibadingkan dengan sanksi yang diterima sebelumnya,” tegasnya. (Roy)