CIREBON (CT) – Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno menilai sikap Walikota Nasrudin Azis terburu-buru soal penentuan batas wilayah. Ia pun menyayangkan sikap Azis yang terkesan terburu-buru, yang pada akhirnya membuat seribu lebih warga RW 10 Karangsetra, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksaan berganti menjadi warga Kabupaten Cirebon.
Selain terburu-buru, Azis pun dinilai tidak komunikatif terkait sengketa batas wilayah, sebab DPRD sama sekali tidak pernah dilibatkan mengenai pembicaraan konflik perbatasan dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Di undangan waktu penandatanganan, tapi hanya sebatas undangan,” ujar Edi Suripno kepada CT, Rabu (13/01).
Pada saat penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak, anggota dewan yang hadir hanya dua orang yaitu anggota Komisi A, M Handarujati Kalamullah, dan Wakil Ketua DPRD Hj Eti Herawati. Edi pun berencana akan memanggil beberapa pihak terkait untuk mengetahui duduk perkara secara mendalam.
Edi menambahkan, seharusnya walikota pun melibatkan DPRD sebelum penandatanganan kesepakatan dilakukan. Sehingga, DPRD pun bisa memberikan masukan terhadap konflik batas wilayah tersebut.
“Meskipun satu RW, tapi itu jumlahnya ribuan, sayang sekali kita kehilangan,” katanya. (M. Iskandar)