Cirebontrust.com – Terkait pencabutan segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Galian C ilegal, yang berlokasi di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Paguyuban Panurat menilai hal itu adalah bentuk penghinaan bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
“Ini bukan dicabut oleh masyarakat. Masyarakat Asjap sadar hukum. Yang tidak sadar hukum itu pejabat Muspikanya. Ini sebuah penghinaan besar bagi Pemda, karena “policeline” saja tidak dianggap,” tegas Adi Rohadi, Juru Bicara Paguyuban Panurat, Jumat (27/01).
Pria yang biasa disapa Babon itu menduga, bahwa pencabutan “policeline” tersebut disengaja. ‎”Ini disengaja oleh pejabat Muspika agar terjadi chaos di Astana japura,” tukasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Setelah diprotes dan didesak warga, Galian C ilegal yang berlokasi di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, segel yang dipasang tersebut hanya bertahan satu hari. Pasalnya, keesokan harinya, tepatnya Kamis (26/01) hari ini, garis kuning yang dipasang melingkari galian tersebut hilang, diduga dicabut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. (Riky Sonia)