Cirebontrust.com – Menyikapi Galian C ilegal di Desa Buntet, Masyarakat Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang tergabung dalam Paguyuban Panurat, menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) menindak tegas pengusaha dan menutup galian tersebut.
“Kami beri waktu sampai hari Jumat besok. Jika tidak ditutup, kami masyarakat akan menutupnya sendiri,” tegas Deden Iskandar, Juru Bicara Paguyuban Panurat, Kamis (19/01).
Senada, Tokoh Pemuda Astanajapura, Adi Rohadi alias Babon mempertanyakan kinerja Camat Astanajapura, Iing Tajudin, yang tidak segera menindak kegiatan melanggar hukum tersebut.
“‎Camat itu punya kewenangan menindak. Dasar hukumnya Perbup nomor 4 tahun 2014, tentang perubahan pelimpahan kewenangan‎ untuk menindak, khususnya kegiatan yang merusak lingkungan,” imbuhnya. (Riky Sonia)