Cirebontrust.com – Setelah diprotes dan didesak warga, Galian C ilegal yang berlokasi di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, segel yang dipasang tersebut hanya bertahan satu hari. Pasalnya, keesokan harinya, tepatnya Kamis (26/01) hari ini, garis kuning yang dipasang melingkari galian tersebut hilang, diduga dicabut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kemarin, Kasie Gakda beserta anggota Satpol PP melakukan penyegelan, dengan memasang tali garis warna kuning atau ‘policeline’ di lokasi galian. Tapi kabarnya sekarang ada yang mencabut,” ungkap Abd Aziz, Kasie Ketertiban dan Keamanan Pemerintah Kecamatan Asnatanajapura, Kamis (26/01).‎ (Riky Sonia)