Cirebontrust.com – DPRD Kabupaten Cirebon belum bersikap apapun atas vonis 1,5 bulan terhadap empat anggota DPRD yang terlibat judi remi. Hingga kini, pimpinan DPRD maupun sekretariat mengaku masih menunggu salinan putusan vonis 1,5 bulan tersebut, dari Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, pimpinan DPRD juga menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan keempatnya oleh Badan Kehormatan DPRD. Sementara hingga kini, BK DPRD Kabupaten Cirebon belum juga mengirimkan laporan pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa mengungkapkan dirinya tidak akan terburu-buru menentukan sikap terhadap ke empatnya sebelum hasil pemeriksaan di BK serta keputusan vonis turun.
“Kita masih menunggu, sehingga nanti kalau akan bersikap kan ada dasarnya,” ujar Mustofa, Rabu (29/03).
Mustofa menambahkan, hasil pemeriksaan di BK nantinya yang akan menjadi dasar baginya untuk menentukan sikap tersebut.
“Biasanya untuk memberikan sanksi terhadap anggota DPRD yang terjerat hukum kita lihat dari seberapa berat vonisnya, namun kita juga melihat dasar-dasar lainnya sesuai dengan tata tertib di DPRD,” tukas Mustofa.
Senada, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon H Syamsuri mengungkapkan, pihaknya belum berani melakukan apapun terhadap hasil vonis ke empat anggota DPRD ini sebelum salinan putusan dari PN Bandung tersebut diterima.
“Sesuai aturan, maksimal dalam waktu 45 hari salinan putusan ini bisa kita terima dari PN. Jadi, tunggu saja sampai turun, sebelum turun kami belum berani bertindak apapun. Memang betul sudah ramai diberitakan jika ke empatnya sudah divonis 1,5 bulan, tapi kan secara hitam di atas putih kita belum menerimanya,” ungkap Syamsuri.
Untuk berkas usulan pemecatan terhadap anggota DPRD Aan Setiawan yang turut terlibat kasus judi ini, menurutnya, hingga kini DPRD belum mengusulkannya kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, sebab DPC PDIP Kabupaten Cirebon belum memberikan dokumennya kepada sekretariat DPRD. (Iskandar)
Komentar