Sidang MK ke-2, Kuasa Hukum ANDI Tunjukan Ijazah Anna Sophanah

INDRAMAYU (CT) – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urur 2, Toto Sucartono-Rasta Wiguna (TORA) melalui nomor register perkara 125 PHP.BUP.XIV/2016, di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), pada agenda jawaban termohon pasangan nomor urut 1 Anna Sophanah-Supendi (ANDI), dikejutkan dengan munculnya ijazah asli yang masih mengkilap milik calon Bupati Indramayu, Anna Sophanah.

“Kami kuasa hukum dari pihak Terkait pasangan calon ANDI membantah adanya tudingan ijazah palsu, ini jelas ada ijazah aslinya, bisa nanti kami berikan ke Majelis Hakim sebagai buktinya,” kata Kuasa Hukum pasangan ANDI, Khalimi dihadapan Majelis Hakim MK di Gedung MK, Selasa (12/01) kemarin.

Khalimi mengatakan pihak Pemohon dinilai tidak cermat memasukan kasus soal dugaan ijazah palsu ini di materi permohonann, pasalnya Anna Sophanah sendiri sebelumnya sudah menjadi bupati Indramayu pada periode sebelumnya dengan menggunakan ijazah yang sama.

“Beliau sudah dilantik sebelumnya dan tidak masalah,” jelasnya.

Selain itu, Khalimi juga membantah semua dalil permohonan yang diajukan pemohon, terkait adanya pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Pasalnya selama sejak tahun 2005, pertama kali pemilihan langsung, dari suami Anna Sophanah (Yance) sampai pemilihan tahun 2015, mengalami penurunan hasil suara, sehingga menurutnya praktik TSM yang diajukan pemohon dinilai sangat tidak mungkin.

“Itu sangat jelas tidak berdasar, karena sejak tahun 2005, suaminya mencalonkan sampai beliau (Anna Sophanah, red) dua kali ini, suaranya terus menurun,” terangnya.

Dia meminta agar seluruh permohonan pemohon untuk ditolak oleh majelis hakim MK karena dinilai tidak bisa dibuktikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum paslon TORA, Sahali menegaskan, pihaknya siap membuktikan bahwa semua dalil yang diajukan dapat dibuktikan.

BACA JUGA:  Sita 7000 Butir Pil Dextro, Polres Majalengka Ringkus Pengedar Narkoba

“Kami siap membuktikan apa yang ada dalam permohonan kami. Mari kita buktikan saja bersama-sama jika sidang ini dilanjutkan,” tantangnya.

Bahkan, lanjut Sahali, pihaknya sendiri telah melihat ijazah yang diperlihatkan sangat mencurigakan dan janggal.

“Kenapa tiba-tiba di MK dimunculkan, kenapa tidak sejak saat pendaftaran calon waktu di KPU. Ini jelas sangat tidak masuk akal, dan terlihat dikondisikan mengingat calon adalah incumbent yang sudah 15 tahun berkuasa di Indramayu, semuanya tentu sangat mudah untuk dikondisikan,” tandasnya.

Di lain pihak, Kuasa Hukum KPU Indramayu, Absar Kartabrata menjelaskan kesulurah dari dalil termohon tetap mengacu pada pasal 158, sebagai ketentuan yang sangat substantif dan momen yang tidak tetap jika disampaikan dalam momen MK ini, dengan itu semua sudah cukup kepastian hukum, bahwa batas-batas selisih suara tidak bisa disimpangi, intinya keadilan substansif atau keadilan apapun tidak bisa dibayangkan.

Dia menyampaikan satu hal yang sangat mengganggu kredibilatas penyelenggara, atas tuduhan KPU Indramayu sebagai penyelenggara tidak melakukan verifikasi, salah satunya persoalannya adalah ijazah yang memenangkan Pilkada kemarin.

Menurutnya pemohon terbukti atas verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, atas keterangan yang menjelaskan bahwa ijazah belum dilegalisir pada tahun 2015 sebagai mana yang disampaikan dalam materi pemohon.

“Menurut tanggapan termohon, pernyataan pemohon itu benar, oleh karena pasangan calon nomor urut 1 adalah incumbent, juga pernah mencalonkan legislatif tahun 2009 dan menyampaikan ijazah yang sudah diverifikasi, serta pada Pilkada 2010 dilakukan verifikassi pula, kemudian pada saat 2015 mencalonkan kembali sebagai Calon Bupati Indramayu, yang bersangkutan tidak membawa hasil legalisasi baru dari Dinas Pendidikan, tetapi menggunakan legalisasi tahun 2010,” ungkapnya.

Menurutnya, termohon (KPU ,red) menganggap sah atas persyaratan yang diajukan, jika sudah disahkan lima tahun yang lalu, tidak seperti kondisi kesehatan seseorang lima tahun yang lalu belum tentu hari ini sehat besok tetap sehat, dan ijazah tersebut berlaku seterusnya, maka pihaknya menganggap bahwa yang bersangkutan pernah menjabat anggota legislatif, Bupati terpilih, bakal Calon yang melegalisasi tahun 2010 dibenarkan.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Ikuti Peringatan Hari Jadi Kota Cirebon di Balaikota

“Tentu saja ketika ditanya, apakah pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat punya legalisasi ijazah atau tidak, jawababnya benar tahun 2015 tidak menggunakan legalisasi ijazah.” terangnya, Rabu (13/01).

Sedangkan, Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Patrialis Akbar, menyatakan bahwa MK akan mengundang kembali pada persidangan selanjutnya, setelah sembilan hakim MK menelaah dan mendalami seluruh materi dan alat bukti yang sudah disahkan dalam majelis. (Dwi Ayu)

Komentar