Citrust.id – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kuasa hukum Alan Wari kepada Kuwu Pabedilanwetan, Caslim, Panitia Pemilihan Kuwu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber sudah mulai digelar dan kini masuk dalam agenda mediasi, Selasa (29/7/2025).
Gugatan PMH tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukum Alan Wari melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elit Cirebon Raya, dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN.Sbr.
Dalam gugatan PMH tersebut, Alan Wari menuntut kerugian atas dugaan kelalaian Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Kabupaten Cirebon dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang meloloskan Ijazah Kuwu Caslim saat proses verifikasi persyaratan administrasi pemilihan Kuwu Serentak 2023 yang digelar dua tahun silam, tepatnya 22 Juli-22 Oktober 2023.
“Dalam surat gugatan yang kami terima, pada intinya Alan Wari melalui kuasa hukumnya mempersoalkan ijazah paket B milik Kuwu Caslim yang dikaitkan dengan proses Pilwu serentak 2023,” ujar Kuasa Hukum Kuwu Caslim, Reno, A. Md., S.H., CCD., CIRP.
Reno lebih lenjut menerangkan, dalam surat gugatan yang pihaknya terima, yang menjadi Tergugat tidak hanya Kuwu Caslim, tetapi Panitia Pemilihan Kuwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Hal tersebut membuat gugatan dari Penggugat Cacat Formil dan Prematur.
“Penggugat mendalilkan bahwa dokumen ijazah paket B milik Kuwu Caslim tidak sah, dan meminta pembatalan hasil Pilwu serta ganti rugi secara materiil dan immateriil. Namun gugatan tersebut mengandung sejumlah kelemahan mendasar,” ujarnya.
Reno menerangkan, dalil tentang keabsahan ijazah belum pernah diuji melalui mekanisme hukum yang sah, baik administratif maupun pidana. Selain itu, gugatan menjadi rapuh karena tidak pernah terjadi pembatalan administratif, klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan, atau laporan pidana terkait dugaan ijazah palsu.
“Artinya gugatan pihak Alan Wari yang diajukan ke Pengadilan Negeri salah Alamat. Seharusnya menjadi ranah hukum Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan asas Kompetensi Absolut,” paparnya.
Selain itu, Reno memaparkan, Penggugat yang dalam perkara ini diwakilkan oleh Direktur LBH Elit Cirebon Raya, Maman Roenza, yang bertindak berdasarkan surat kuasa Alan wari tertanggal 18 Mei 2025, bermasalah dalam hal Legal Standing.
“Penggugat mengklaim bertindak atas dasar Surat Kuasa dari Alan Wari untuk mengajukan gugatan PMH. Namun menggunakan alamat pribadi yang berbeda dengan alamat kelembagaan LBH tersebut. Di sisi lain, Penggugat juga bukan peserta Pilwu, bukan yang terdampak langsung, dan tidak memiliki hubungan hukum pribadi terhadap objek sengketa,” tandasnya.
Dalam kondisi tersebut, terang Reno, gugatan ini berpotensi tidak memenuhi syarat formil legal standing, dan dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak berwenang atau tanpa kepentingan hukum langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR, Prinsip Direct Interest, dan Yurisprudensi MA No. 1795 K/Pdt/2004.
Lebih lanjut Reno memaparkan, gugatan ini juga cenderung politis yang bersumber dari rasa tidak terima akibat kekalahan dalam gelaran Pemilihan Kuwu Serentak di Pabedilanwetan.
“Kami menilai bahwa gugatan ini hanyalah bagian dari dinamika politik lokal pasca kekalahan calon tertentu dalam kontestasi Pilkwu 2023, dan bukan karena alasan yuridis yang sahih. Kuwu Caslim telah menjalani proses demokratis secara terbuka dan prosedural, disahkan oleh Panitia Pilwu dan Pemerintah Kabupaten, serta terpilih berdasarkan kehendak rakyat,” pungkasnya. (*)