INDRAMAYU (CT) – Ratusan peserta sidang Kelompok (Class Action) yang menghadiri persidangan untuk yang ketiga kalinya merasa kecewa karena sidang harus ditunda selama dua minggu kedepan, ratusan peserta sidang tersebut langsung membubarkan diri dan meninggalkan Pengadilan Negeri Indramayu lantaran sidang tersebut dinilai tidak bisa secepatnya diputuskan, Senin (29/12).
Menurut catatan panjang kronologis permasalahannya bahwa telah terjadi tukar menukar antara PT. RNI II atau PT. PG Rajawali II dengan Kementrian Kehutanan pada tahun 1976, terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu menghasilkan Hak Guna Usaha I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.
Jalal selaku penanggungjawab dari peserta sidang class action tersebut mengatakan bahwa selama ini belum adanya lahan pengganti yang digunakan PT. RNI II untuk lahan perkebunan tebu.
“Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Indramayu dan Majalengka. Di Indramayu ada sekitar 6.000 hektare, dan Majalengka 5.000 hektare, kurang lebih ada 8 desa di Kabupaten Indramayu masuk ke dalam 4 Kecamatan, akan tetapi yang mengajukan gugatan hanya 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Cikedung, Bangodua, dan Tukdana,” tuturnya.
Ia pun menambahkan bahwa banyak dampak negatif yang dirasakan warga karena adanya perkebunan tebu tersebut. “Seperti banjir, hawa yang memanas karena gersang, serta polusi udara akibat pembakaran tebu,” keluhnya. (CT-112)