Sidak Gedung Setda, Damkar Temukan Sarana Pencegahan Kebakaran Tak Laik

banner 468x60

Citrust.id – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak di gedung Setda Kota Cirebon, Senin (6/09/2021) pagi.

Inspeksi itu untuk melihat perangkat hidran yang tersedia di gedung setinggi delapan lantai tersebut, hasilnya petugas pemadam kebakaran menemukan perangkat hidran di Setda Kota Cirebon tidak laik.

banner 336x280

Kepala Dinas Damkar Kota Cirebon, Drs Adam Nuridin MM mengakui, hampir seluruh hidran dan alat pemadam api ringan (Apar) tidak disiagakan sesuai standar, padahal bangunan tersebut tinggi.

“Terdapat 16 titik hidran gedung dan 60 apar. Keseluruhan hidran dalam keadaan hampir tak bisa dipakai,” ujarnya.

Adam juga menjelaskan, sebab tidak laik tersebut karena tak dilengkapi nosel atau perangkat pada ujung selang. Posisi pemasangan perangkat juga tidak tepat sehingga akan menyulitkan penggunaan.

“Kondisi apar juga banyak yang sudah tak memiliki tetekanan, karena masa berlakunya habis sejak tahun lalu,” ungkapnya.

Setelah dicek oleh petugas Damkar, Adam menyarankan agar instalasi hidrannya diperbaiki, kemudian ketersediaan aparnya juga harus dipastikan dalam keadaan laik pakai.

Adam mengakui, saat awal pemasangan instalasi hidran dan apar di gedung setda, pihaknya tidak dilibatkan. “Setelah dipasang, baru kita diminta untuk memeriksanya. Kalau pemasangan awalnya tidak melibatkan kita,” kata Adam.

Selama ini, lanjut Adam, sarana dan prasarana di dinasnya masih kurang ideal, lantaran keterbatasan anggaran. Namun ia tetap berusaha agar bisa memberikan layanan terbaik untuk warga.

Adam juga menegaskan, pemilik rumah atau bangunan harus memiliki pengetahuan tentang penanganan awal jika kebakaran. “Salah satunya apar yang harus dalam kondisi baik, sehingga pengelola gedung atau pemilik bangunan bisa menggunakan dan kebakaran bisa dicegah,” jelasnya.

Hal serupa disampaikan Kasi Kesiapsiagaan, Operasi dan Investigasi Pemadaman pada Dinas Damkar, Nurjaman SE. Penempatan apar di bangunan gedung disesuaikan dengan kondisi atau kegunaan gedung.

“Kalau perkantoran biasa itu bisa 25 meter jarak antarapar. Tapi kalau bangunan yang resiko kebakarannya tinggi, seperti SPBU, pabrik industri, dan lainnya, minimal 15 meter jaraknya,” kata Nurjaman. (Aming)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *