Serikat Buruh Kabupaten Cirebon Tolak PP No 78 untuk Menetapkan UMK

Cirebontrust.com – Serikat buruh di Kabupaten Cirebon, menolak digunakannya PP No 78 yang dijadikan acuan untuk penetapan UMK Kabupaten Cirebon. Penentuan UMK berdasarkan laju inflasi di tahun 2018 sesuai PP No 78 UMK di Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan sebesar 3,7 persen.

Maka UMK Kabupaten Cirebon, akan jatuh pada angka Rp 1.873.701, meningkat Rp 150 ribu dari UMK di 2017 ini yaitu sebesar Rp 1.723.578.

Namun besaran UMK tersebut, kalangan buruh menuntut agar penetapan UMK harus berdasarkan survei kebutuhan hidup layak. Jika dihitung melalui KHL, maka UMK di Kabupate Cirebon akan mengalami kenaikan 91 persen.

“Kami unsur dewan pengupahan buruh kabupaten menolak. Kita ingin dengan KHL, jika hasil survei maka UMK akan ada di angka Rp. 3.286.000,” kata Ferry Haryanto.

Dalam rapat pleno di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, ditetapkan UMK usulan dari pleno di kisaran Rp. Rp 1.873.701. Namun usulan tersebut ditolak oleh buruh.

“Dari serikat pekerja mengusulkan Rp. 3,2 juta itu real survei pasar,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tramsigrasi Kabupaten Cirebon, H. Abdullah Subandi mengatakan penolakan dari buruh merupakan hal yang biasa terjadi. Namun menurutnya penetapan UMK Kabupaten Cirebon, sudah berdasarkan formula inflasi.

“Buruh menuntut dengan KHL, sedangkan KHL sudah tidak dipakai lagi karena ada PP Nomer 78. Justru kalau KHL dipakai nanti bisa jadi UMK lebih rendah,” katanya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Bandar Judi Togel Dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *