Citrust.id – Sempat timbulkan polemik pada muscab VII BPC HIPMI Majalengka, anggota BPC HIPMI Kabupaten Majalengka, R. Hudzaifah Al Fath, SH, minta maaf.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Muscab VII BPC HIPMI yang terjadi pada Oktober 2023.
Permintaan maaf ia sampaikan setelah adanya kesepakatan perdamaian pada 22 Mei 2024.
Permohonan maaf itu ditujukan kepada pendiri HIPMI, Ketua Umum BPP HIPMI, Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat, mantan Ketua Umum BPC HIPMI Majalengka, serta seluruh pihak yang terlibat.
R. Hudzaifah menegaskan, tindakannya semata-mata demi kepentingan organisasi BPC HIPMI Majalengka, tanpa niat merusak pondasi yang telah dibangun oleh pendahulu.
“Kami berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran. Organisasi HIPMI, khususnya di bawah kepemimpinan Resha Fauzhi Zulfikar, dapat berkembang lebih baik pafa masa depan,” ujarnya, Kamis (13/6/24).
HIPMI yang merupakan organisasi pengusaha muda dengan peran penting dalam pembangunan ekonomi, memiliki aturan yang ketat berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan organisasi.
Namun, dugaan penyimpangan dalam Muscab BPC HIPMI Majalengka menyebabkan kerugian bagi R. Hudzaifah Al Fath, yang kemudian mencoba menyelesaikannya secara internal sesuai mekanisme organisasi.
Upaya penyelesaian internal tersebut tidak membuahkan hasil. R. Hudzaifah, melalui kuasa hukum dari Fery Ramadhan Law Firm mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka dengan Nomor Perkara: 20/Pdt.G/2023/PN.Mjl tentang dugaan perbuatan melawan hukum.
Pada akhirnya, berdasarkan surat perjanjian perdamaian tertanggal 22 Mei 2024, R. Hudzaifah dan para tergugat mencapai kesepakatan damai.
Dengan menjunjung tinggi prinsip HIPMI, yaitu persahabatan dan persaudaraan, R. Hudzaifah mencabut gugatan tersebut dan menyampaikan permohonan maafnya. (Haris)