Citrust.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI setujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk diparipurnakan. Hal itu disambut baik oleh Anggota DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina, karena sudah komitmen mengawal RUU TPKS sampai jadi UU.
Kerja keras mengawal RUU TPKS sampai jadi UU, Selly mengaku, ini merupakan perjalanan panjang. Karena RUU ini sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang pada akhirnya berubah menjadi RUU TPKS.
Sebagai salah satu Anggota Baleg DPR RI, Selly juga menjelaskan, bahwa selama mengawal RUU TPKS menjadi UU ini penuh dinamika.
Pada Rabu 6 April 2022, melalui rapat pleno Baleg DPR RI sepakat untuk membawa RUU TPKS ke tingkat rapat paripurna.
“Saya sangat bersyukur. Karena Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU TPKS untuk disetujui menjadi UU,” ungkap Selly, Jumat (8/4/2022).
RUU TPKS ini, sambung Selly, merupakan upaya bersama para pihak yang ingin adanya regulasi yang komprehensif dalam pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban TPKS.
“Artinya, RUU TPKS mengandung keberpihakan terhadap korban secara serius. Ini menjadi kado indah untuk semua elemen yang berjuang tak kenal lelah. Kita sepakat, keberpihakan kepada korban harus kita utamakan,” tutur Selly.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengakui, sebelum menjadi wakil rakyat di Senayan pada 2019 lalu, ia sudah sering menyuarakan pentingnya RUU ini untuk disahkan menjadi UU. Maka ketika menjadi anggota DPR RI, Selly merasa memiliki tanggungjawab untuk melanjutkan perjuangan itu.
“Saya banyak menerima masukan atau berdialog dengan kawan-kawan yang concern pada isu ini. Kemudian saya tindaklanjuti di DPR dan menyampaikan potret kekerasan seksual di tengah masyarakat yang mengkhawatirkan,” terangnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Barat yang meliputi Cirebon dan Indramayu itu berkomitmen, akan terus mengawal RUU TPKS sampai menjadi UU. Termasuk dalam pelaksanaannya nanti di lapangan.
“Ini memang menjadi tanggungjawab kita bersama. Tapi selain itu, bagi saya ini adalah panggilan kemanusiaan. Stop kekerasan seksual,” kata mantan wakil bupati Cirebon itu.
Sebagai informasi, dalam draf RUU TPKS kini mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. “Sehingga saya berharap dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini,” kata Selly.
Dalam rapat pleno Baleg DPR RI, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju RUU TPKS dibawa ke tahap rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan hanya Fraksi PKS yang menolak. (Aming)
Komentar