CIREBON (CT) – Sebanyak 19 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Cirebon diberikan sanksi atas tindakan indisipliner kinerja dan pidana sepanjang tahun 2015 lalu. Data tersebut membuat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) gencar melakukan evaluasi dan pembinaan bagi PNS tahun ini.
Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Pembinaan Pegawai BK-Diklat Kota Cirebon, Setia Herawati mengatakan, tahun 2015 lalu ditemukan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sedikitnya ada sembilan pegawai, satu di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat karena tersandung kasus korupsi.
Dijelaskan Setia, PNS bermasalah tersebut ada yang diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada lima pegawai, dua diantaranya masih dalam proses.
Satu orang diberi sanksi pembebasan dari jabatan, dua pegawai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, satu orang masih dalam proses, dan satu pegawai diberhentikan tidak dengan hormat.
“Untuk tingkat sedang, ada satu pegawai yang diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, tiga pegawai penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan satu pegawai lagi diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” katanya.
Sementara untuk sanksi pegawai tingkat ringan, Setia menyebutkan, hanya ada lima PNS, tiga pegawai diberikan sanksi teguran tertulis dan dua orang lainnya membuat pernyataan tidak puas secara tertulis.
Namun Setia mengakui jika melihat perkembangan data dari 2014 ke 2015, tingkat pelanggaran PNS semakin menurun. Berdasarkan data evaluasi kinerja 2014 lalu, terdapat 27 pegawai yang mendapat sanksi dari BK-Diklat, sementara di tahun 2015 hanya ada 19 orang.
Sejalan dengan penilaian PP No. 46/2014 bahwa atasan SKPD wajib membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Berdasarkan peraturan tersebut penilaian kinerja dilakukan oleh atasan kepada bawahan. Menurutnya, akan bisa lebih obyektif dan akuntabel jika atasan menilai kinerja pegawai.
“Sementara ini BK-Diklat belum menerima SKP penilaian prestasi kerja dari SKPD yang ada, saya berharap SKPD cepat melaporkan kinerja pegawainya sampai akhir Januari ini, sehingga melalui data itu bisa diketahui bagaimana penilaian kinerja pegawai,” ungkapnya. (Wilda)
Komentar