Ilustrasi
CIREBON (CT) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon berang dengan rencana Pemerintah Pusat yang akan menghapus perda miras. Deregulasi itu dipercaya akan berdampak buruk, utamanya bagi generasi penerus bangsa.
Ketua Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan, pangkal segala masalah kejahatan di Kota Cirebon dimulai dari miras. Hal itu lah yang membuatnya geram tatkala ada rencana dari pemerintah yang akan menghapus sejumlah perda yang dianggap menghambat investasi.
“Jelas ini tidak baik dampaknya jika benar dicabut. Kita tetap akan menegakan Perda Miras di Kota Cirebon selama belum dicabut. Kan ini sebenarnya sudah ampuh, masa dihilangkan,” ujar Andi pada Selasa (24/05).
Selama ini, Satpol PP masih berpegang pada Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang aturan miras nol persen di Kota Cirebon. Aturan tersebut menjelaskan pelarangan minuman beralkohol di semua instansi, baik swasta apalagi pemerintah. Dalam perda tersebut juga diatur mengenai sanksi yang akan didapat pengedar miras dengan aturan tindak pidana ringan (tipiring), yang pemberkesannya pun diatur oleh Satpol PP.
“Kita sudah memberkasi 21 kasus pengedar miras sampai ke pengadilan. Perda ini sudah berjalan baik dan ampuh, masa dihapus,” keluh Andi.
Seperti berita sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara mengejutkan, akan menghapus seluruh Peraturan Daerah (Perda) soal minuman keras (miras). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, sebagai stimulus meningkatnya investasi, utamanya dari sisi pariwisata.
Mulanya, pada 9 September 2015 presiden secara resmi menggulirkan paket kebijakan yang intinya untuk mempermudah proses administrasi birokrasi, utamanya yang berhubungan dengan dunia usaha. Paket kebijakan itu memuat sejumlah deregulasi, atau pencabutan regulasi yang dianggap akan mempersulit proses perizinan investasi dan pariwisata.
Hal itu kemudian dijabarkan oleh Kemendagri dalam rupa wacana penghapusan perda yang dianggap menghambat investasi. Total, ada sekira 3.266 perda yang akan dihapuskan, salah satunya adalah perda miras golongan A. (Wilda)