CIREBON (CT) – Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cirebon meminta masyarakat tak terlalu phobia dengan minuman beralkohol. Pasalnya, yang membuat miras itu berbahaya atau tidak ada di tangan peminum, bukan alkoholnya itu sendiri.
Hal ini mengacu kepada rencana Pemerintah untuk melakukan deregulasi sejumlah perda yang dianggap menghambat investasi, salah satunya adalah Perda Miras. Seperti diketahui, adanya deregulasi itu tentu mengancam perda miras nol persen yang selama ini digaungkan Pemkot Cirebon.
“Masyarakat jangan terlalu khawatir dulu dengan miras. Yang salah itu bukan mirasnya, tapi orangnya, artinya yang diharuskan pemerintah itu memberikan aturan baru, misalkan pembatasan kelompok umur peminum miras, yang masih di bawah 18 tahun dilarang beli miras. Pemerintah harus lebih mengawasi itunya, selama ini kita fine-fine aja jika memang pemerintah nantinya membatasi pembeli miras dengan umur, segmen kita kan bukan anak-anak yang memang tak boleh mengonsumsi miras,” ujar ketua PHRI Cirebon, Imam Reza Hakiki saat ditemui CT, Senin (23/05).
Pria yang akrab disapa Kiki ini pun menuturkan bahwa ia pun sebenarnya tak mendukung beredarnya miras. Namun, banyak komplain yang datang ke pihaknya soal tumpang tindih aturan minuman beralkohol itu. Hal tersebut, justru yang menghambat jalannya investasi.
“Kita mau dilarang jual miras pun gak masalah, kan kita masih jual kamar. Tak berpengaruh juga ke kita perda miras nol persen itu. Tapi, komplain soal ada dan tidaknya miras itu yang masalah, di kabupaten kafe pada jual miras masa di kota engga, ini yang menghambat,” jelas Kiki.
Sekadar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri secara mengejutkan akan menghapus seluruh Peraturan Daerah (Perda) soal minuman keras (miras). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sebagai stimulus meningkatnya investasi, utamanya dari sisi pariwisata. (Wilda)