Polres Cirebon Kota Tangkap Pembuat Konten Pornografi Anak

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota meringkus dua tersangka tindak pidana eksploitasi anak, yakni BM (26) dan MF (25).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan, kasus itu berkaitan dengan pelanggaran tiga undang-undang sekaligus, yaitu tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, dan pornografi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas konten bermuatan asusila,” ucapnya, Kamis (17/10/2024).

Anggi melanjutkan, pengungkapan dilakukan di sebuah kos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon, pada bulan Juni lalu.

Saat itu, polisi menemukan aktivitas live streaming asusila yang diinisiasi oleh kedua tersangka. Dalam operasi tersebut, ditemukan tiga kamar yang berisi korban yang sedang melakukan siaran langsung.

Lebih lanjut, Anggi menambahkan, modus operandi para tersangka adalah dengan memasang iklan lowongan kerja di media sosial.

“Korban awalnya tertarik dengan tawaran pekerjaan di bidang fashion. Namun, setelah berkomunikasi lebih lanjut, korban ditawari pekerjaan untuk membuat konten dewasa,” ungkapnya

Para korban, termasuk anak di bawah umur, dijanjikan penghasilan hingga Rp5 juta per bulan, jika memenuhi target yang diberikan dalam platform sosial media.

“Operasi ini telah berlangsung selama tujuh bulan dan kedua tersangka meraup keuntungan sekitar Rp100 hingga Rp150 juta,” ujarnya

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sembilan orang, termasuk dua korban anak di bawah umur, yang mayoritas berasal dari Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 16 tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun, serta Pasal 35 Tindak Pidana Pornografi, yang membawa hukuman maksimal 12 tahun, ditambah sepertiga karena melibatkan anak-anak.

BACA JUGA:  Kapolresta Cirebon: Selamat Datang di Polres Cirebon Kota Kompol H. Wahyudi, SH

“Korban, terutama yang di bawah umur, tertarik karena tergiur iming-iming penghasilan yang cukup besar, yaitu sekitar Rp5 juta per bulan,” katanya.

Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama para korban terjerat dalam aktivitas itu, terutama anak-anak yang putus sekolah. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *