Citrust.id – Polisi tangkap sindikat spesialis pencuri komputer sekolah di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku berinisial W, NS, dan B.
Satu pelaku berinisial B masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku B berperan sebagai penerima atau pembeli hasil curian ketiga pelaku.
Para pelaku mencuri 16 unit komputer, Rabu (8/3/2023), di SMPN 1 Talaga, Kabupaten Majalengka.
Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku itu juga mencuri sembilan kumputer di SMPN 4 Maja, dan enam komputer di SMPN 1 Cigasong.
Ketiga pelaku pun mencuri delapan komputer di SMPN 2 Kadipaten, dua proyektor, laptop, dan piano.
“Kami menyita dua sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Indra Novianto, Selasa (16/5/2023).
Pelaku W, NS, dan B dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (Abduh)
Komentar