INDRAMAYU (CT) – Menanggapi pengajuan gugatan pelanggaran pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasangan calon nomor urut 2, Toto Sucartono-Rasta Wiguna (TORA), Ketua Fraksi PKS yang juga menjadi partai pengusung pasangan nomor urut 1, Anna Sophanah-Supendi (ANDI), Ruswa mengatakan seharusnya MK menolak gugatan tersebut.
“Ini berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada yang menyebutkan syarat pengajuan sengketa,” ucapnya, Senin (04/01).
Dia menuturkan di dalam Pasal 158 Ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Dikatakannya, sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
“Namun untuk perselisihan pilkada yang diajukan paslon TORA mencapai 10 persen, itu sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan kemungkinan ditolak” terangnya.
Terpisah, Tim Advokasi Pasangan TORA, Sahali mengungkapkan statement dari paslon ANDI tersebut, merupakan bentuk kekhawatiran incumbent dan KPU Indramayu dalam menghadapi permohonan paslon TORA.
“Kita buktikan saja bersama di pengadilan MK, persiapkan saja jika diminta untuk menyandingkan pembuktiannya” tegasnya.
Dia menjelaskan jikalau ingin lebih menarik dalam perspektif prosentase bukan 2 persen melainkan 0,5 persen karena jumlah penduduk Indramayu lebih dari 1 juta jiwa.
“Kami sudah fix dengan materi permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tinggal kami akan fokuskan pada pandangan Majelis MK RI terhadap permohonan kami” jelasnya.
Dia mengungkapkan tim incumbent sebagai pihak terkait jangan senang dulu, hasil pilkada Indramayu 2015 belum incracht dan KPU Indramayu persiapkan diri saja untuk sidang di MK.
“Ini dibuktikan dengan sudah terlengkapinya berkas perkara nomor 85/PAN/PHP-BUP/2015 dengan menyertakan perbaikan permohonan , daftar alat bukti, alat bukti surat atau tulisan dan flashdisk” tandasnya. (Dwi Ayu)
Komentar