Tunggu Blanko, 49 Ribu Permohonan E-KTP di Indramayu Tertunda

INDRAMAYU (CT) – Habisnya persediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP, membuat adanya penundaan pencetakan ribuan pemohon E-KTP dari masyarakat di kabupaten Indramayu, Jumat (29/07).

Hal tersebut akibat ditutupnya pelayanan pembuatan E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, dikarenakan blanko atau form pengisian sudah habis sejak pertengahan Juli lalu.

Bambang Riswanto, Kabid Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Indramayu mengungkapkan pelayanan pembuatan E-KTP diperkirakan tutup selama satu bulan. Pasalnya Kemendagri sendiri akan memberikan blanko pada akhir bulan Agustus atau awal bulan September 2016.

“Kami sudah melakukan upaya konfirmasi ke Kemendagri dan meminta pinjaman blanko di Disdukcapil daerah lain, namun memang kondisinya tetap sama, mereka juga terkendala minim soal jumlah blanko yang dimiliki,” jelasnya.

Dengan adanya hal tersebut, sekitar 49 ribu pemohon E-KTP masuk dalam daftar tunggu, karena tidak dapat dilakukan perekaman E-KTP. Dijelaskannya, form pengisian merupakan syarat mutlak sebelum dilakukan perekaman untuk mengecek pemohon E-KTP serta menghindari adanya KTP ganda.

“KTP elektronik dilengkapi dengan biometric dan chip berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional. Chip dalam KTP elektronik memuat biodata, photo, sidik jari dan juga tanda tangan digital,” paparnya

Sementara itu, salah satu warga Desa Bugis Kecamatan Anjatan, Yuli, mengeluhkan atas kendala tersebut, dirinya juga hanya diberikan surat permohonan sementara dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu.

“Permohonan sih diterima, tapi belum bisa dilakukan perekaman untuk pembuatan E-KTP,” pungkasnya. (Didi)

BACA JUGA:  Rp400 Juta untuk Renovasi Gedung Damkar yang Ambruk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *