Citrust.id – PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), melalui Regional Jawa Bagian Barat, mulai uji coba transaksi pertalite dan solar. Uji coba tersebut bagi pengguna kendaraan roda empat terdaftar.
Sebagai BBM bersubdisi, regulasi mengatur penugasan penyaluran solar dan pertalite, antara lain Peraturan Presiden No.191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No.4/2020.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menyampaikan, Pertamina mulai uji coba pendaftaran transaksi pertalite dan solar. Pada 1 Juli, ada empat kota/kabupaten di Jawa Barat sebagai lokasi uji coba.
“Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis akan menjadi empat kota/kabupaten yang terlebih dahulu mulai pendataan bagi pemilik kendaraan roda empat. Pendaftaran melalui laman subsiditepat.mypertamina.id sebagai website untuk pendaftaran masyarakat,” ujar Eko.
Ia pun menekankan, Pertamina Patra Niaga sebagai operator penyalurkan BBM subsidi harus mematuhi regulasi yang berlaku. Antara lain memastikan penyaluran pertalite dan solar itu tepat sasaran dan tepat kuota.
“Masyarakat di empat kota/kabupaten tidak perlu khawatir apabila belum mengunduh aplikasi MyPertamina. Untuk registrasi cukup melakukan pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id,” ujarnya.
Jika kendaraan dan identitas masyarakat sudah terkonfirmasi dan terdaftar, kemudian pengguna tersebut mendapatkan QR code unik. Penggunaan QR code itu melalui aplikasi MyPertamina ataupun diprint/simpan di galeri ponsel masing masing. QR code tersebut selanjutnya akan dicocokan datanya di SPBU sebelum Pertamina melayani transaksi pertalite dan solar.
“Untuk pembayaran masih sama dengan transaksi seperti biasa. Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai (uang cash), kartu kredit/debit, ataupun pilihan non-tunai lainnya. Tidak terbatas hanya menggunakan MyPertamina,” tambah Eko. (Abduh)