Pemohon SKCK Terlindungi Program JKN, Bukti Nyata Kehadiran Negara

  • Bagikan
Pemohon SKCK Terlindungi Program JKN, Bukti Nyata Kehadiran Negara
Pemohon SKCK terlindungi program JKN, bukti nyata kehadiran negara. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), merupakan salah satu bentuk penguatan kolaborasi bagi BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk memberikan perlindungan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Sejak 1 Agustus 2024 telah diberlakukan syarat administrasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif untuk penerbitan SKCK kepada pemohon SKCK dalam hal mendapatkan penerbitan SKCK dari Kepolisian.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan menjelaskan bahwa adanya persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK ini tidak menjadi hambatan dalam proses pembuatan SKCK. Petugas pelayanan SKCK di Polres juga dapat menyampaikan informasi dan edukasi terkait syarat kepeserta JKN aktif bagi pemohon SKCK pada saat proses pemberkasan di loket pelayanan SKCK. Selanjutnya, petugas pelayanan SKCK akan mengkonfirmasi kembali syarat kepesertaan JKN aktif di loket penyerahan SKCK.

“Dalam pelaksanaannya, petugas pelayanan SKCK di Polres dapat melakukan pengecekan status kepesertaan aktif JKN dari pemohon SKCK melalui web portal JKN. Selain itu ada juga perwakilan BPJS Kesehatan yang dapat dihubungi secara khusus oleh petugas pelayanan SKCK sehingga dapat lebih cepat berkoordinasi jika terdapat hal-hal yang dibutuhkan,” jelas Adi (26/08).

Banyak manfaat yang didapat apabila status kepesertaan JKN terus aktif. Selain melaksanakan kewajibannya, peserta JKN juga memperoleh berbagai manfaat lainnya. Pertama, proteksi diri terhadap risiko finansial apabila sewaktu-waktu memerlukan pelayanan kesehatan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Manfaat kedua, sebagai wujud dari gotong royong dan semangat saling membantu antar peserta JKN itu sendiri. Program JKN mengusung prinsip gotong royong, di mana iuran peserta yang sehat digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Cirebon Sosialisasi Perpres No 19 Perubahan Perpres No 12 2013 tentang Jaminan Kesehatan

“Kita tentu tidak mengharapkan diri untuk sakit, tapi dengan status kepesertaan JKN aktif akan memberikan ketenangan tersendiri apabila kita sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Namun, apabila kita sehat, dengan membayar iuran JKN secara rutin, kita telah membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan,” ucap Adi.

Bukti kepesertaan JKN aktif bisa dilakukan secara mandiri oleh pemohon SKCK, dengan cara menunjukkan screenshot pada chat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 maupun dapat dilihat pada Aplikasi Mobil JKN yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Untuk peserta JKN yang status kepesertaan non aktif karena menunggak iuran, maka tanda kepesertaan JKN aktif adalah dapat dengan menunjukan bukti telah mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

“Bagi Masyarakat belum terdaftar dalam kepesertaan JKN, dapat melakukan proses pendaftaran kepesertaan Program JKN pada kanal-kanal resmi seperti Mobile JKN, PANDAWA, dan juga layanan administrasi tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan. Kami memahami dalam implementasinya mungkin akan ada tantangan-tantangan yang dihadapi, terutama di awal kebijakan ini diimplementasikan. Namun tentu kami juga siap membantu memperlancar implementasinya sesuai dengan tupoksi dan kewenangan kami,” ujar Adi.

Dijumpai pada kesempatan yang sama, Tantri Aditya Susanti, yang merupakan pemohon penerbitan SKCK mendukung penuh dengan adanya pemberlakuan syarat kepesertaan JKN aktif. Menurutnya terhadap syarat penerbitan SKCK ini untuk memastikan para pemohon SKCK mendapatkan hak nya dalam hal jaminan kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Menurut saya adanya syarat keaktifan sebagai peserta JKN tidak memberatkan. Tidak dipersulit dan tidak mempersulit untuk mendapatkan SKCK. Saya yakin adanya syarat ini dimaksudkan agar masyarakat telah menjadi peserta terdaftar dan mendapatkan jaminan untuk perlindungan kesehatan,” ucap Tantri. (*)

BACA JUGA:  Berkat JKN, Ihsan Tak Khawatirkan Biaya Pelayanan Kesehatan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *