Rawat Inap BPJS Kesehatan Tidak Dibatasi Hanya Tiga Hari

  • Bagikan
Rawat Inap BPJS Kesehatan Tidak Dibatasi Hanya Tiga Hari
Ist

Citrust.id – Kabar mengenai peserta BPJS Kesehatan hanya diperbolehkan menjalani rawat inap selama tiga hari dipastikan tidak benar. Informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan telah diluruskan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Kesehatan, maupun regulasi internal yang membatasi lama rawat inap peserta.

BPJS Kesehatan menanggung biaya rawat inap sesuai indikasi medis. Selama pasien masih membutuhkan perawatan, biayanya tetap dijamin. Lama rawat inap ditentukan dokter berdasarkan kondisi kesehatan pasien. Hal itu merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan demikian, tidak ada pembatasan jenis layanan maupun lamanya perawatan selama secara medis masih diperlukan.

Sebagai informasi tambahan, apabila peserta merasa pelayanan rawat inap yang diterima kurang sesuai, mereka dapat langsung menghubungi petugas BPJS Kesehatan (BPJS SATU).

Nomor kontak petugas biasanya dapat ditemukan pada poster yang dipasang di sejumlah sudut fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Sumber: BPJS Kesehatan

BACA JUGA:  Saefurrohman dan Istri Merasa Banyak Dibantu Program JKN-KIS
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *