Cirebontrust.com – Pemerintah Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota bakal studi banding ke Bogor, Bandung, dan Jakarta untuk menyelesaikan problem taksi dan ojek berbasis aplikasi online.
Sebab, di tiga kota tersebut permasalahan angkutan konvensional dengan taksi dan ojek berbasis aplikasi sudah selesai. Sehingga, Kota Cirebon akan mencoba mempelajari dan mencari jalan keluar agar menghasilkan keputusan yang ‘win win solution’.
“Kami dan Pemkot Cirebon mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Studi banding juga dilakukan agar masalah ini selesai. Agar semua pihak bisa damai,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB.
Ia mengatakan, moda transportasi berbasis aplikasi lahir lantaran kemacetan arus lalu lintas. Menurutnya, tingkat kemacetan di Kota Cirebon sendiri belum terlalu padat. Sehingga, kata dia, keberadaan taksi dan ojek berbasis aplikasi di Kota Udang harus dipertimbangkan ulang.
“Terlebih izin operasionalnya belum ada dari Dishub Pemprov Jawa Barat. Izin diperlukan agar ada kontribusi bagi Pemkot Cirebon, minimalnya dalam hal pajak. Seperti di Jakarta itu kan ada pool dan lainnya,” katanya.
Pihaknya mencoba terus berkoordinasi dengan Dishub Kota Cirebon untuk penertiban. Ia juga mengimbau agar taksi dan ojek berbasis aplikasi untuk menunda beroperasi dulu.
Ia menegaskan, Pemkot Cirebon dan Polres Cirebon Kota bukan melarang, tapi menunda beroperasi sampai perizinan selesai.
“Saya sudah jelas menyampaikan penghentian operasi sementara taksi dan ojek berbasis aplikasi sampai terbitnya izin resmi, itu solusi terbaik saat ini. Makanya, semua pihak harus bisa menahan diri,” ujar Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis.
Ia mengatakan, jika masih membandel petugas Polres Cirebon Kota dan Dishub Kota Cirebon pun bakal melakukan penertiban izin operasi.
Menurutnya, nanti setelah perizinan selesai bakal dikeluarkan secara resmi pengaturan lainnya. Di antaranya, jumlah maksimal armada dan batas jelajah wilayah operasi.
Ia mengakui, untuk saat ini yang paling cepat ialah mengeluarkan Peraturan Wali Kota. Namun, kata dia, hal itu masih ditunda sampai izin operasional belum dikantongi pihak ojek dan taksi berbasis aplikasi online tersebut.
Pihaknya pun telah meminta Dishub dan DPRD Kota Cirebon untuk menanyakan ke Pemprov dan Kemenkominfo RI mengenai keberadaan mereka. (Johan)