Pemkab Majalengka Perpanjang HGB Pedagang Pasar Tradisional Cigasong

Majalengkatrust.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka segera memperbaharui masa Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Sindangkasih, Cigasong dengan pedagang pasar, terkait masa hak guna bangunan sebelumnya telah habis pada 25 September 2017.

Menurut keterangan Kepala Bidang Pasar di Dinas Perdagangan Kabupaten Majalengka, Teguh Subagja, pihaknya tengah melakukan penelitian menyangkut berbagai aspek untuk menentukan harga sewa bangunan dengan para pedagang.

“Kemarin ini kami sudah melakukan pertemuan dengan para pedagang pasar untuk menampung aspirasi mereka, termasuk menyangkut harga sewa bagunan, karena baik tanah ataupun bangunan pasar kini sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Majalengka, seiring dengan habisnya masa HGB selama 20 tahun antara pengembang PT Bandung Permata dengan pedagang pasar,” ungkap Teguh, Kamis (28/09).

Pada pertemuan tersebut, menurut Teguh, para pedagang mengajukan harga sewa sebesar Rp200.000 per meter persegi per tahun. Sedangkan pemda Majalengka belum bisa mengajukan penawaran harga, karena masih melakukan penelitian menyangkut tingkat kunjungan pasar, harga barang yang diperjual belikan serta sejumlah persoalan lainnya.

Selain itu wilayah Cigasong ini berdasarkat tata kota dan perkembangan wilayah, adalah menjadi kawasan perdagangan, juga jalur alternatif menuju Bandara Internasional Jawa Barat.

“Pemerintah ke depan berencana menjadikan pasar Cigasong selain menjadi pasar tradisional juga akan menjadikan pasar sebagai tempat rekreasi seperti halnya Pasar Cihapit, Pasar Gedebage Bandung, Pasar Kanoman Cirebon atau pasar lainnya yang juga sekaligus menjadi tempat rekreasi,” kata Teguh.

Menyinggung soal banyaknya pedagang lemprakan serta beberapa pemilik kios yang menggunakan badan jalan untuk berdagang dengan cara melebarkan kios, serta penetapan nilai sewa bagi mereka, Teguh menegaskan pihaknya akan berupaya menertibkan persoalan tersebut.

“Saya tadi sudah mendata para pedagang yang menggunakan badan jalan sebagai penambahan kios, termasuk pedagang ‘lemprakan’ yang berjualan depan kios. Jumlahnya sangat banyak lebih dari 100. Itu harus ditertibkan agar uang bisa masuk ke kas daerah,” kata Teguh.

BACA JUGA:  Pemkab-Kejari Majalengka Kerja Sama di Bidang Perdata dan TUN

Berdasarkan hasil pendataannya, para pedagang lemprakan ini menyewa lahan antara Rp600.000 per tahun hingga Rp3.000.000 per tahun. Mereka ini ada yang memberikan biaya sewa kepada satpam, pedagang lainnya serta pihak-pihak tertentu. Mereka yang menerima biaya sewa ini telah keluar dari tempat kerjanya sehingga sulit melakukan penindakan.

Sementara itu sejumlah pedagang pasar berharap pemerintah menerapkan biaya sewa yang adil. Bagi penyewa ruko, maka sewa harus dihitung dengan luas lahan yang ada di bagian atas, tidak hanya menghitung luas lantai bagian bawah. Karena jika sewa hanya diterapkan pada lantai bawah, maka akan memunculkan kecemburuan bagi pedagang lain. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *