Citrust.id – Situasi di Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka Kota, Kabupaten Majalengka sempat memanas pada Selasa (19/8/2025) sore. Delapan orang tak dikenal tiba-tiba memaksa mengosongkan rumah milik seorang warga berinisial J sekitar pukul 17.00 WIB.
Upaya tersebut berhasil dicegah oleh pemilik rumah bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rubby Extrada & Partners. Peristiwa itu turut disaksikan aparat keamanan dari unsur kepolisian, TNI, serta ketua RT dan RW setempat.
Kuasa hukum J, Rubby Extrada, menjelaskan persoalan bermula dari utang piutang antara kliennya dengan seorang warga Bandung berinisial HN. Namun, kedatangan delapan orang tak dikenal yang mengaku sebagai penyewa rumah dianggap tidak memiliki dasar hukum.
“Kami menolak untuk mengosongkan rumah klien kami, karena yang datang bukan pihak yang memiliki sangkut paut dengan persoalan ini. Jika merasa keberatan, silakan menempuh jalur hukum,” ujar Rubby.
Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto, menyampaikan kehadiran aparat semata-mata untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.
“Silakan pihak-pihak yang berkepentingan melakukan dialog untuk menyelesaikan permasalahan. Kami hanya mengimbau agar tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Piki.
Sementara itu, warga Munjul berinisial J dan S melalui kuasa hukum mereka, advokat Dicky Turmudzy dan M. Abduh Nugraha, menyampaikan apresiasi terhadap aparat kepolisian dan TNI yang sigap menjaga situasi.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian, mulai dari Kapolsek, Kapolres, hingga Danramil dan Dandim, atas kinerjanya yang telah mengayomi masyarakat,” ungkap mereka. (Abduh)